bondowosokab.go.id, BONDOWOSO - Pemerintah Kabupaten Bondowoso terus memperkuat komunikasi dengan masyarakat guna mencari solusi atas berbagai persoalan di tingkat desa. Komitmen tersebut diwujudkan melalui silaturahmi Bupati Bondowoso Dr. H. Abdul Hamid Wahid, M.Ag., bersama tokoh dan masyarakat Desa Kali Gedang, Kecamatan Ijen, di Pendopo Raden Bagus Assra, Rabu (04/11/2026).
Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog untuk menyamakan pemahaman, menyerap aspirasi masyarakat, sekaligus membahas sejumlah persoalan yang berkaitan dengan sektor pertanian, kepastian akses pupuk bersubsidi, serta perkembangan pembangunan di wilayah Kecamatan Ijen.
Bupati Abdul Hamid Wahid menyampaikan bahwa silaturahmi merupakan langkah penting dalam membangun komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Pertemuan ini merupakan ajang silaturahmi sekaligus untuk menyamakan pemahaman terhadap beberapa hal yang menjadi perhatian bersama. Pihaknya berharap melalui komunikasi yang baik, ke depan situasinya semakin baik.
Salah satu hal yang menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah peluang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Perhutani sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh akses pupuk bersubsidi bagi petani yang menggarap lahan kawasan Perhutani.
Bupati berharap masyarakat dapat memahami berbagai ketentuan yang berlaku sekaligus memanfaatkan ruang komunikasi yang telah dibuka pemerintah daerah untuk mencari solusi bersama.
Selain persoalan pertanian, Bupati juga mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketenteraman wilayah, terlebih Kecamatan Ijen, khususnya kawasan Sempol, menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian dalam pengembangan proyek strategis nasional.
Menurutnya, berbagai rencana pembangunan ke depan, termasuk kemungkinan pengembangan jalur tol, masih memerlukan kajian dan penilaian dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
Bupati berharap masyarakat bersama-sama mendukung dan menjaga kondisi wilayah agar tetap aman dan tenteram. Setiap perkembangan pembangunan tentu akan dipertimbangkan dan dinilai sesuai kewenangan masing-masing.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bondowoso Mulyadi, S.P., M.M., menjelaskan bahwa pemerintah daerah memberikan kesempatan kepada petani yang menggarap lahan Perhutani untuk mengurus PKS sebagai salah satu dasar memperoleh pupuk bersubsidi.
Pihaknya membuka ruang bagi masyarakat yang ingin mengajukan kerja sama, dengan batas waktu hingga 30 November 2026. Batas waktu tersebut diperlukan agar proses pendataan dapat diselesaikan dan pengajuan alokasi pupuk bersubsidi melalui Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dapat dilakukan tepat waktu.
Piahaknya memberikan kebebasan kepada masyarakat yang ingin mengurus PKS. Pintu kami buka lebar, tetapi ada batas waktu sampai tanggal 30 November karena setelah itu kami harus mengejar proses pengajuan alokasi pupuk berdasarkan e-RDKK.
Pihaknya menambahkan, khusus Desa Kali Gedang, sebagian besar lahan pertanian masyarakat merupakan lahan BTP, sementara sebagian lainnya berkaitan dengan kawasan yang dikelola Perhutani. Karena itu, pendataan dan kejelasan status lahan menjadi aspek penting dalam menentukan kelayakan pengajuan pupuk bersubsidi.
Mulyadi menegaskan bahwa pemberian pupuk bersubsidi harus didasarkan pada legalitas penguasaan atau penggarapan lahan, baik berupa sertifikat, bukti sewa-menyewa, maupun PKS sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pertemuan tersebut, Pemkab Bondowoso berharap terbangun kesepahaman antara pemerintah dan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan pertanian, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta menjaga kondusivitas wilayah seiring dengan dinamika pembangunan di Kecamatan Ijen.
Turut hadir Kepala Bakesbangpol Bondowoso, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Camat Ijen, serta tokoh masyarakat Desa Kali Gedang.
Tulis Komentar