bondowosokab.go.id. BONDOWOSO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso resmi menunjukkan komitmen kuat dan langkah progresif dalam menjaga ketahanan pangan serta keberlanjutan sektor pertanian daerah. Komitmen strategis tersebut diwujudkan melalui pengesahan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Pengesahan resmi ini berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, bertempat di Ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso pada Rabu (4/11/2026).
Rapat paripurna ini dihadiri secara langsung oleh Bupati Bondowoso bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bondowoso, Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat se-Kabupaten Bondowoso, pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, akademisi, serta segenap Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Bondowoso.
Dalam prosesi sidang paripurna tersebut, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bondowoso menyampaikan laporan komprehensif mengenai rekapitulasi pembahasan hingga kesimpulan akhir Raperda LP2B.
Laporan Pansus yang dibacakan oleh Ketua Pansus, Kukuh Rahardjo, S.T., M.MT., memaparkan perjalanan panjang pembahasan regulasi ini yang telah dimulai sejak 6 Oktober 2026 hingga 26 Oktober 2026. Pembahasan tersebut mencakup serangkaian rapat kerja internal, pengayakan materi, inventarisasi peta lahan teknis (KP2B, LP2B, dan LCP2B) bersama OPD terkait (Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perkim Cipta Karya dan Tata Ruang, Bapperida, serta Bagian Hukum).
Selain itu, Pansus telah melakukan konsultasi ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur serta kunjungan kerja pengayaan referensi ke Dinas PRKP Cipta Karya dan Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur. Proses ini memuncak pada fasilitasi Gubernur Jawa Timur sebagaimana tertuang dalam Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.2/39664/013.2/2026 tertanggal 2 November 2026 perihal Hasil Fasilitas Raperda LP2B Kabupaten Bondowoso.
Pansus menyimpulkan bahwa Raperda LP2B telah harmonis dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022.
Dalam sambutannya, Bupati Bondowoso menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Bondowoso, Pansus DPRD, serta Tim Asistensi Pemerintah Daerah yang telah mencurahkan tenaga dan pikiran hingga Perda LP2B ini berhasil disahkan.
Bupati menegaskan bahwa Kabupaten Bondowoso memiliki predikat historis dan ekonomis sebagai salah satu lumbung pangan utama dengan potensi agraris yang sangat melimpah. Di tengah laju pembangunan dan masifnya laju alih fungsi lahan pertanian ke non-pertanian, penetapan payung hukum perlindungan lahan menjadi kebutuhan yang mendesak dan tidak dapat ditawar lagi.
Penyelenggaraan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini bukan sekadar instrumen administratif semata, melainkan sebuah instrumen strategis jangka panjang untuk melindungi masa depan petani, menjaga kedaulatan pangan daerah, serta memastikan ketersediaan pasokan pangan yang stabil bagi generasi mendatang.
Bupati menambahkan bahwa penetapan Perda ini akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria yang berkeadilan di Kabupaten Bondowoso.
Kehadiran jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, hingga jajaran camat se-Kabupaten Bondowoso menunjukkan komitmen dan kebersamaan visi seluruh elemen pemerintahan di Bondowoso. Pengesahan ini menjamin kepastian hukum, pelestarian lingkungan, dan keadilan bagi para pemilik maupun penggarap lahan produktif.
Implementasi Perda LP2B di lapangan dinilai membutuhkan integrasi kuat antar-instansi, terutama dalam Pengawasan perizinan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), Penguncian zonasi pertanian dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pemberian perlindungan sosial, bantuan sarana prasarana, serta pendampingan teknis bagi para petani.
Seiring dengan ditetapkannya Perda LP2B ini, Pemerintah Kabupaten Bondowoso bergerak cepat menyiapkan langkah-langkah strategis turunan, di antaranya Sosialisasi Edukatif dan Massal: Mengedukasi masyarakat luas, khususnya para petani, pemilik lahan, dan pelaku usaha, mengenai batasan, hak, kewajiban, serta perlindungan hukum kawasan LP2B, Integrasi Data Spasial dan Tata Ruang: Menyinkronkan peta digital kawasan LP2B secara presisi ke dalam peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bondowoso agar transparan dan mudah diakses, Formulasi Skema Insentif Bagi Petani: Menyusun regulasi teknis berupa pemberian insentif (seperti keringanan PBB, bantuan benih/pupuk, sarana irigasi, maupun perlindungan gagal panen) bagi petani yang berkomitmen mempertahankan lahan produktifnya.
Dengan hadirnya Perda Penyelenggaraan LP2B ini, Pemkab dan DPRD Kabupaten Bondowoso optimis sektor pertanian akan terus kokoh berdiri sebagai pilar utama pertumbuhan ekonomi daerah yang tangguh, mandiri, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Tulis Komentar