bondowosokab.go.id, BONDOWOSO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso mengadakan rapat paripurna dengan agenda utama penyampaian nota penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, digelar di Graha Paripurna Kantor DPRD Bondowoso, Senin, (15/09/2025).
Selain dihadiri oleh Bupati Bondowoso, H. Abdul Hamid Wahid, M.Ag, yang disampingi Sekretaris Daerah, Dr. Fathur Rozi, M.Fil.I, juga dihadiri unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Bondowoso, serta Perwakilan Forkopimda, segenap kepala dinas, serta 36 dari total 45 anggota DPRD, yang terdiri dari 29 anggota hadir langsung dan 7 lainnya mengikuti secara virtual.
Dalam paparannya, Bupati Bondowoso menjelaskan bahwa perubahan APBD ini adalah sebuah keharusan untuk menyesuaikan anggaran dengan kondisi aktual keuangan daerah, kebijakan nasional, dan kebutuhan pembangunan yang terus berkembang. Perubahan APBD ini dimaknai sebagai penyesuaian struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan agar lebih efektif, efisien, serta mampu merespons kondisi aktual. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bupati menyebutkan adanya penyesuaian pada struktur pendapatan dan belanja daerah. Total Pendapatan Daerah tahun 2025 mengalami penurunan sekitar Rp 21,49 miliar, dari semula Rp 2,022 triliun menjadi Rp 2,000 triliun. Penurunan ini dipicu oleh berkurangnya Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 56,93 miliar.
Namun, kabar baiknya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru menunjukkan tren positif, meningkat dari Rp 300,22 miliar menjadi Rp 323,91 miliar. Selain itu, Pendapatan Transfer Antar Daerah juga mengalami kenaikan sekitar Rp 9,76 miliar.
Di sisi belanja, total Belanja Daerah juga mengalami efisiensi, turun sebesar Rp 65,11 miliar menjadi Rp 2,097 triliun. Penurunan signifikan terjadi pada Belanja Modal, terutama pada sektor pekerjaan umum dan irigasi, yang merupakan imbas dari efisiensi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Di sisi lain, terdapat kenaikan signifikan pada Belanja Tidak Terduga, yang naik dari Rp 4,3 miliar menjadi Rp 13,07 miliar. Peningkatan ini dilakukan untuk mengakomodasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan belanja yang bersifat khusus. Adapun dari sisi pembiayaan, penerimaan dari SiLPA tahun sebelumnya turun menjadi Rp 96,55 miliar dari Rp 140,17 miliar.
Meski menghadapi keterbatasan fiskal, Bupati Bondowoso menegaskan bahwa arah belanja daerah tetap diprioritaskan untuk program-program produktif. Arah belanja daerah tetap diarahkan pada program yang produktif dan selaras dengan tema pembangunan tahun 2025, yaitu Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Ekonomi Secara Inklusif untuk Kesejahteraan Masyarakat.
Rapat paripurna ini menandai komitmen Pemerintah Kabupaten Bondowoso untuk mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel, memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Tulis Komentar