bondowosokab.go.id, BONDOWOSO - Pemerintah Kabupaten Bondowoso menggelar rapat koordinasi persiapan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun 2025 di Ruang Sabha Bina Praja 1, Rabu (12/8/2025). Rakor ini dilaksanakan guna memastikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 agar berjalan transparan dan sesuai regulasi.
Bantuan ini ditujukan bagi 7.566 buruh pabrik rokok dan buruh pabrik yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari 31 pabrik di wilayah Bondowoso. Penyaluran bantuan akan dilakukan mulai tanggal 20 hingga 23 Agustus 2025 melalui PT Pos Indonesia.
Rakor tersebut dipimpin Wakil Bupati Bondowoso As'ad Yahya Safi'i S.E., serta dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Dzakiyul Fikri, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Dr. H. Fathur Rozi, M.Fil.I., Ketua Komisi 2 DPRD, serta perwakilan dari Polres, Kodim 0822, dan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Bondowoso menegaskan bahwa program BLT DBHCHT merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memanfaatkan dana hasil cukai tembakau untuk kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang terdampak langsung oleh industri hasil tembakau.
BLT ini adalah bentuk dukungan pemerintah untuk mengurangi beban kelompok rentan serta mendorong kesejahteraan sosial. Pemkab Bondowoso optimistis penyaluran bantuan ini akan berjalan lancar, tepat sasaran, dan memberikan manfaat maksimal bagi para penerima.
Untuk menjamin integritas dan akuntabilitas proses penyaluran, Kepala Dinas Sosial P3AKB Bondowoso, Anisatul Hamidah M.Si., menyatakan bahwa Pemkab Bondowoso juga melibatkan Kejaksaan Negeri dalam pendampingan hukum. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap tahapan penyaluran sesuai dengan aturan yang berlaku dan bebas dari penyimpangan.
Berdasarkan data yang telah diverifikasi, sebanyak 7.566 warga Bondowoso akan menerima bantuan sebesar Rp600.000. Bantuan tersebut akan disalurkan dalam dua tahap, di mana setiap penerima akan mendapatkan Rp300.000 per bulannya. Pemkab Bondowoso mengalokasikan dana sebesar Rp13.680.000.000 dengan target penerima sebanyak 22.800 orang. Data awal tahun 2025 mencatat jumlah buruh pabrik rokok di Kabupaten Bondowoso sebanyak 7.850 orang.
Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para buruh pabrik rokok dan buruh yang terkena PHK, sekaligus menunjukkan perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan warganya.
Tulis Komentar