bondowosokab.go.id, BONDOWOSO - Pada Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bondowoso, sebanyak 270 narapidana di Lapas Bondowoso secara resmi menerima Remisi Umum Tahun 2026 sebagai bentuk penghargaan negara atas kesungguhan mereka dalam menjalani program pembinaan, Senin (17/8/2026).
Upacara peringatan HUT ke-81 RI dan penyerahan remisi secara simbolis tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Bondowoso Dr. H. Abdul Hamid Wahid, M.Ag., bersama Wakil Bupati As’ad Yahya Safi’i, S.E., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Dr. H. Fathur Rozi, M.Fil.I., Kepala Lapas Kelas IIB Bondowoso Nunus Ananto, A.Md.IP., S.H., para pimpinan perangkat daerah, serta jajaran petugas pemasyarakatan dan warga binaan.
Bertindak sebagai pembina upacara, Bupati Bondowoso membacakan amanat resmi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jenderal Pol. (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. Dalam sambutan tertulisnya, Menteri menegaskan bahwa hak remisi yang diberikan pemerintah bukanlah komoditas belas kasihan atau sekadar agenda rutin tahunan, melainkan wujud nyata apresiasi tertinggi dari negara kepada warga binaan pemasyarakatan yang menunjukkan ikhtiar sungguh-sungguh dalam memperbaiki diri.
Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana semata, melainkan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku, kedisiplinan, serta kesungguhan warga binaan dalam mengikuti seluruh rangkaian program pembinaan secara produktif dan berkelanjutan.
Secara nasional, pada momentum Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026 ini, Pemerintah Republik Indonesia menyerahkan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana serta pengurangan masa pidana kepada 1.085 anak binaan yang tersebar di berbagai unit pelaksana teknis pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, Bupati Bondowoso menekankan bahwa esensi kemerdekaan harus dimaknai secara luas dan inklusif. Menurutnya, kemerdekaan bukan hanya tentang kebebasan fisik, tetapi juga hadirnya keadilan, penghormatan mendalam terhadap nilai-nilai kemanusiaan, serta pemberian ruang dan kesempatan kedua bagi setiap warga negara untuk memperbaiki jalan hidupnya.
Sistem pemasyarakatan memegang peranan kunci dalam memastikan penegakan hukum berjalan tegas dan berkeadilan, sembari tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia. Jadikan kesempatan ini sebagai titik awal untuk membuka lembaran kehidupan yang lebih baik. Teruslah mengikuti pembinaan, meningkatkan keterampilan, membangun karakter, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah keluarga dan masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum, mandiri, produktif, dan bermanfaat.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Bondowoso, Nunus Ananto, A.Md.IP., S.H., memaparkan data pemasyarakatan terkini. Per 17 Agustus 2026, total penghuni Lapas Bondowoso tercatat sebanyak 392 orang, yang terdiri dari 44 orang berstatus tahanan dan 348 orang berstatus narapidana.
Dengan kapasitas ideal bangunan yang dirancang untuk 250 orang, Lapas Bondowoso saat ini mengalami kelebihan penghuni (overcapacity) mencapai kurang lebih 157,2 persen. Namun demikian, situasi tersebut tidak menghalangi optimalisasi pelaksanaan pelayanan, pengamanan, dan program pembinaan warga binaan.
Dari total 348 narapidana, sebanyak 270 orang resmi memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi umum pada tahun 2026 ini, dengan rincian, Remisi Umum I (RU I): Sebanyak 256 orang menerima pengurangan masa pidana Sebagian, Remisi Umum II (RU II): Sebanyak 14 orang memperoleh remisi yang berhak atas pembebasan.
Bebas Langsung, Dari 14 penerima RU II tersebut, sebanyak 8 orang dapat langsung menghirup udara bebas dan kembali ke tengah keluarga tepat pada hari peringatan kemerdekaan, sedangkan untuk Penundaan Bebas, Sebanyak 6 orang penerima RU II belum dapat langsung bebas dikarenakan masih memiliki kewajiban menjalani pidana kurungan pengganti denda (subsider) atau masih memiliki perkara hukum lain yang sedang berjalan.
Nunus Ananto juga menjelaskan bahwa terdapat 122 narapidana yang saat ini belum memperoleh remisi dikarenakan belum memenuhi kriteria substantif maupun administratif sesuai regulasi perundang-undangan. Penyebabnya antara lain masih berstatus tahanan, belum menjalani masa pidana minimal 6 bulan, tercatat melakukan pelanggaran disiplin, dalam proses pencabutan integrasi, masih menjalani pidana denda/subsider, masa bebasnya telah tiba sebelum perhitungan remisi, atau berkas pengusulannya masih dalam proses verifikasi.
Dalam penutup penjelasannya, Kalapas Bondowoso menegaskan pentingnya kolaborasi dan sinergi lintas sektor demi menciptakan iklim pemasyarakatan yang aman, kondusif, dan berdaya guna.
Pihaknya menekankan betapa krusialnya sinergi antara Lapas, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, media, dan seluruh pemangku kepentingan. Program pembinaan di Lapas Bondowoso kami arahkan secara holistik — tidak hanya menyentuh aspek kerohanian dan kepribadian, tetapi juga pembekalan keterampilan kemandirian, pendidikan, serta kegiatan produksi nyata.
Melalui pembinaan yang terintegrasi dan berkelanjutan ini, para warga binaan diharapkan tidak hanya siap secara mental saat kembali ke tengah masyarakat, tetapi juga memiliki keahlian konkret yang membuat mereka menjadi pribadi yang mandiri, produktif, berkarakter mulia, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi keluarga dan lingkungan sekitarnya.
Pemberian remisi pada Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia ini menjadi pembuktian komitmen bersama untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yang semakin profesional, humanis, akuntabel, dan berintegritas tinggi.
Tulis Komentar