bondowosokab.go.id, BONDOWOSO - Untuk mengoptimalkan dan meningkatkan Keterbukaan informasi publik, Komisi Informasi secara berkala mendorong dan menggiatkan agar daerah selalu membuka seluas-luasnya akses informasi kepada masyarakat. Hal ini diterjemahkan dalam bentuk monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi di tingkat daerah terutama pemerintah desa.
Melalui program SIPINTER DESA atau Sinau Pengelolaan Informasi dan Keterbukaan Informasi Desa, Komisi Informasi Provinsi Jatim menilai dan mengulas dua kabupaten, yaitu Pemkab Bondowoso dan Pemkab Situbondo, sesuai jadwal berurutan kabupaten/kota se-Jawa Timur, pada Senin, 28 September 2026 di Ruang Argopuro, Sekretariat Daerah Bondowoso.
Acara dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jatim Ibu Sherlita Ratna Dewi Agustin, S.Si., M.IP., dari Komisi Informasi oleh Bapak M. Sholahudin, S.Ag. Dari Pemkab Bondowoso dihadiri oleh Sekretaris Dinas Kominfo selaku Ketua PPID, Ali Junaedy, S.Sos, Kepala Bidang Komunikasi selaku Sekretaris PPID, Harini Pujiati, S.E, M.M, tim PPID Dinas Kominfo beserta PPID Kecamatan dan pemerintah desa.
Dalam pemaparan oleh PPID Kabupaten Bondowoso, sebagaimana materi dari Komisi Informasi yang berfokus kepada kondisi faktual PPID di tingkat desa, dijelaskan bahwa PPID Desa di Kabupaten Bondowoso dalam tahap rintisan. Pada realitas di desa, keterbukaan adalah rutinitas yang dilaksanakan tidak saja pada website, tetapi sudah aktif di media sosial -tiktok, instagram, facebook dan lain lain. Bahkan, baliho dan pajangan fisik suatu informasi sudah banyak dilakukan pemerintah desa. Namun, hal tersebut belum diformalkan sebagai PPID Desa, yang harus dikuatkan dengan Peraturan Desa sebagai produk hukum desa, dan Surat Keputusan Kepala Desa untuk pembentukan tim PPID atau struktur kelembagaan PPID Desa.
Desa Suco Lor, desa Gebang dan desa Kalisat tampil mengawali dan menggagas PPID Desa agar menjadi sarana penting untuk transparansi dan keterbukaan informasi. Menjadi rencana selanjutnya adalah menumbuhkan dan mengaktifkan PPID Desa agar dapat mewadahi keterbukaan informasi bagi masyarakat dengan azas, cepat, tepat, murah dan mudah diakses.
Diperlukan peran besar dari Dinas terkait untuk membuka ruang dan fasilitas membangun PPID Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dalam urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat, penataan, serta pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, Dinas Kominfo berperan dalam pembinaan pengelolaan informasi dan dokumentasi. Senada dengan arahan Komisi Informasi Jatim, bahwasanya keterbukaan informasi akan membawa rentetatn efek positif yang akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
Tulis Komentar