bondowosokab.go.id, BONDOWOSO - Pemerintah Kabupaten Bondowoso mengumumkan pencapaian signifikan dalam pendapatan daerahnya. Selama periode Januari hingga Juni 2025, berhasil mencapai total Rp16,6 miliar. Dana tersebut berasal dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Bondowoso, Bambang Heru Suwanto, S.H., M.M., menjelaskan, pada Senin (5/8/2025), dari Rp.16,6 miliar OPSEN dari PKB, menerima Rp11,4 miliar, dan dari BBNKB menerima senilai Rp5,2 miliar.
Selain itu, pendapatan daerah juga didukung oleh sektor lain. Dari retribusi parkir berlangganan, Pemkab Bondowoso menerima 82% dari total pendapatan sebesar Rp1,8 miliar, atau setara dengan Rp1,5 miliar. Angka ini menunjukkan kontribusi penting dari berbagai sumber pendapatan untuk kas daerah.
Sedangkan dalam upaya meringankan beban masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai januari hingga Desember kembali memperluas Program Pemutihan Pajak. Program ini berlaku mulai tanggal 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Warga kini hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, sementara tunggakan tahun sebelumnya dihapus, sedangkan Keringanan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB diperpanjang dari 1 Juli - 31 Desember 2025 diperuntukkan bagi Kendaraan Angkutan Umum Subsidi/Non Subsidi, khusus Non Subsidi diberikan Pengenaan sama dengan yang Subsidi, dan Pengenaan PKB & BBNKB Tidak Naik.
Menurut PDPP KB Samsat Bondowoso, Bambang Widia P., S.Sos., program ini juga diperluas untuk kelompok-kelompok tertentu. Pembebasan ini berlaku untuk pengemudi ojek daring, penerima Program Keluarga Harapan (PKH), dan kendaraan roda tiga.
Namun, untuk memastikan program ini tepat sasaran, penerima subsidi wajib melakukan verifikasi langsung di kantor Samsat. Warga diharapkan membawa Kartu Keluarga (KK) dan kartu PKH asli saat verifikasi.
Tidak hanya itu, guna meningkatkan kemudahan pelayanan, Samsat Bondowoso meluncurkan inovasi baru bernama “Sanggul Nyai Belusukan”. Inovasi ini hadir dalam bentuk kode QR yang mempermudah pembayaran pajak kendaraan secara daring.
Cukup memindai stiker kode QR yang tersedia di desa atau kecamatan. Pembayaran bisa dilakukan dari rumah melalui berbagai platform seperti Tokopedia, Shopee, Bank Jatim, dan lainnya, terang Bambang. Inovasi ini diharapkan bisa memangkas waktu dan jarak, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat untuk membayar pajak.
Tulis Komentar