bondowosokab.go.id, BONDOWOSO - Kejaksaan Negeri Bondowoso menyerahkan uang Dana Desa (DD) sebesar Rp 5 milliar kepada Pemerintah Kabupaten Bondowoso, di Pringgitan Pendopo Raden Bagus Assra Bondowoso, Rabu (30/04/2025). Pengembalian tersebut dihadiri oleh Bupati Bondowoso, H. Abdul Hamid Wahid, M.Ag, didampingi Kepala Inspektorat Kabupaten Bondowoso, Ahmad, S.H., CGCAE, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri, SH, MH.
Dalam pernyataannya, Kajari Bondowoso mengungkapkan, bahwa pengembalian dana tersebut merupakan bagian dari upaya penyelesaian temuan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Sebanyak 70 Kepala Desa telah mengembalikan dana, yang merupakan rekomendasi dari Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Inspektorat sejak tahun 2021 sampai dengan 2023. Total temuan mencapai Rp 7 miliar, dan saat ini Rp 5 miliar telah berhasil dikembalikan.
Kejaksaan Bondowoso telah berkoordinasi secara intens dengan Inspektorat untuk bersama-sama menyelesaikan temuan-temuan dalam pemeriksaan Inspektorat terhadap Dana Desa yang belum ditindaklanjuti oleh Kepala Desa sejak tahun 2021 hingga 2023. Saat ini, masih terdapat 106 desa yang belum menyelesaikan temuan dengan total nilai miliaran rupiah, dan kami akan terus berupaya menyelesaikannya bersama Inspektorat.
Kajari menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengupayakan penyelesaian sisa Dana Desa yang belum dikembalikan, yakni sebesar 10,28 persen dari total temuan. Beliau juga menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap Kepala Desa yang tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan temuan tersebut.
Kajari memaparkan bahwa latar belakang penanganan kasus ini juga didasari oleh banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana desa. Selain itu, Memorandum of Understanding (MoU) antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kapolri pada tahun 2023 mengamanatkan agar Kejaksaan berkoordinasi dengan APIP dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana desa untuk dilakukan pemeriksaan.
Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, Kejaksaan Negeri Bondowoso juga melakukan inovasi dengan menciptakan kegiatan yang lebih transparan dan memberikan akses kemudahan sinergi di berbagai tingkatan. Langkah ini juga didasari oleh Peraturan Jaksa Agung tentang optimalisasi penyelesaian laporan pengaduan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan dana desa. Kejaksaan Agung RI juga menekankan optimalisasi pendampingan desa dengan mengutamakan pencegahan dan langkah persuasif.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Bondowoso, menjelaskan bahwa rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan Dana Desa (LHP DD) yang belum dikembalikan oleh beberapa desa disebabkan oleh beberapa faktor. Di antaranya adalah Kepala Desa yang telah meninggal dunia dan mantan Kepala Desa yang keberadaannya tidak diketahui, seperti bekerja di luar negeri.
Tulis Komentar