bondowosokab.go.id, BONDOWOSO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini dicapai dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang Graha Paripurna Gedung DPRD Bondowoso, Minggu, (28/09/2025).
Rapat Paripurna dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD, H. Ahmad Dhafir. Turut hadir Bupati Bondowoso, H. Abdul Hamid Wahid, M.Ag, Wakil Bupati, H. As'ad Yahya Syafi'i, S.E, Sekretaris Daerah, Dr. Fathur Rozi, M.Fil.I, serta Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), asisten Sekretariat Pemkab, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso.
Melalui persetujuan ini, total APBD Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2025 mengalami penyesuaian dari anggaran semula. Anggaran awal berjumlah Rp2.022.037.891.988,00 berkurang sebesar Rp19.299.141.920,00, sehingga APBD Perubahan menjadi Rp2.002.738.750.068,00.
Bupati Bondowoso, H. Abdul Hamid Wahid, M.Ag, menjelaskan bahwa perubahan APBD 2025 ini berlandaskan pada revisi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KU-PPAS). Penyesuaian anggaran ini juga merupakan respons terhadap dinamika fiskal, termasuk penyesuaian alokasi transfer daerah dan penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dari Kementerian Keuangan, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja pemerintah, serta Keputusan Gubernur Jawa Timur terkait bantuan keuangan khusus.
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Semula Rp300.223.837.988,00, setelah perubahan menjadi Rp326.119.972.068,00, mengalami penyesuaian (berkurang) sebesar Rp-47.167.534.000,00. Belanja Daerah: Semula Rp1.657.208.151.283,00, setelah perubahan menjadi Rp1.594.875.123.747,00, mengalami pengurangan sebesar Rp-62.333.027.536,30. Pembiayaan Daerah (Penerimaan Pembiayaan): Semula Rp140.177.985.208,00, setelah perubahan menjadi Rp96.559.659.682,00, mengalami pengurangan sebesar Rp-43.618.325.526,00.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso juga memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) untuk mengoptimalkan pembiayaan pembangunan yang belum terakomodir dalam APBD murni.
Di sisi belanja, Pemkab Bondowoso berkomitmen untuk memastikan bahwa alokasi anggaran difokuskan pada program mandatory, upaya efisiensi, dan pencapaian target kinerja daerah. Sementara itu, terdapat pengembalian belanja berlebih dari sisi pendapatan yang kini dialokasikan untuk kebutuhan prioritas.
Bupati menegaskan bahwa kesepakatan APBD Perubahan ini harus menjadi pedoman kerja bagi seluruh jajaran pemerintah daerah. Bupati menekankan pentingnya menjalankan anggaran sesuai regulasi untuk menjaga transparansi dan integritas tata kelola keuangan daerah.
Selanjutnya, Raperda Perubahan APBD 2025 ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi acuan final penyempurnaan sebelum Perda ini ditetapkan sebagai regulasi definitif.
Tulis Komentar