bondowosokab.go.id, BONDOWOSO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menunjukkan komitmennya yang teguh dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital. Inovasi terbaru diwujudkan melalui pengenalan dua aplikasi unggulan yakni KANDA (Kami Melayani Anda Mengawasi) dan DINDA (Data dan Informasi Daerah), yang merupakan tindak lanjut dari Sosialisasi Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat, di Sabha Bina Praja 1 Setda, Jumat, (24/10/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Bondowoso, Dr. H. Fathur Rozi, M.Fil.I., Asisten Administrasi Umum, Inspektur, seluruh kepala perangkat daerah, serta camat se-Kabupaten Bondowoso, menunjukkan keseriusan Pemkab dalam implementasi kebijakan digital ini.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah, Dr. Fathur Rozi, M.Fil.I dengan tegas menyatakan bahwa kehadiran aplikasi KANDA merupakan wujud dari komitmen Pemkab dalam menciptakan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan responsif. Ia menjelaskan, aplikasi ini selaras dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berorientasi pada pelayanan cepat. Lebih lanjut, regulasi ini juga sejalan dengan Permenpan RB dan Permendagri mengenai pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
Sosialisasi ini sangat penting agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) memahami perannya sebagai pelayan masyarakat. Ia menambahkan bahwa aplikasi KANDA memungkinkan masyarakat Bondowoso untuk menyampaikan keluhan, aspirasi, maupun saran tanpa batas. "Seluruh pengaduan akan dipantau secara langsung untuk memastikan kecepatan respon dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Selain KANDA, Pemkab Bondowoso juga memperkenalkan aplikasi DINDA sebagai sistem pendukung pengambilan keputusan yang berbasis data. Melalui platform ini, setiap OPD diwajibkan menyampaikan data realisasi anggaran, capaian kinerja, dan hasil intervensi program pembangunan. Dengan demikian, Bupati dapat memantau perkembangan daerah secara real time dan mengambil keputusan yang lebih tepat sasaran.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bondowoso, Ghozal Rawan A.P., M.M., turut memberikan penjelasan teknis. Menurutnya, KANDA berfungsi memperkuat sistem pengawasan berbasis digital agar setiap pengaduan masyarakat dapat ditangani dengan cepat, transparan, dan akuntabel.
Kadiskominfo menekankan bahwa DINDA mendukung terwujudnya konsep “Satu Data Bondowoso”. Konsep ini krusial untuk memastikan proses perencanaan dan kebijakan pembangunan yang dilakukan oleh Pemkab Bondowoso menjadi lebih tepat sasaran dan berbasis bukti.
Dengan diimplementasikannya dua aplikasi digital ini, Pemkab Bondowoso berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat mengimplementasikannya secara konsisten dan penuh tanggung jawab. Langkah strategis ini menjadi bagian integral dari upaya berkelanjutan Pemkab Bondowoso dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan berbasis digital, demi peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Tulis Komentar