bondowosokab.go.id, BONDOWOSO - Pemerintah Kabupaten Bondowoso kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja, khususnya bagi sektor-sektor rentan. Ini diwujudkan melalui Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Buruh Tani Tembakau dan Anggota Masyarakat Lainnya, sekaligus pemberian bantuan iuran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi buruh tani tembakau dan anggota masyarakat lainnya, di Balai Latihan Kerja (BLK) Bondowoso, Selasa (25/11/2025).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso, Dr. Fathur Rozi, M.Fil.I, didampingi oleh Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPM-PTSP dan Naker), Dr. Hari Cahyono, S.T., M.M.
Langkah strategis ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang layak dan bermartabat. Fokus utama diberikan kepada buruh tani tembakau yang selama ini telah berkontribusi besar terhadap sektor pertanian lokal.
Sebagai salah satu daerah penghasil tembakau terkemuka di Jawa Timur, komoditas tembakau di Bondowoso tidak hanya berperan sebagai penggerak roda ekonomi lokal, tetapi juga menyerap ribuan tenaga kerja musiman setiap tahunnya. Namun, kelompok buruh tani tembakau seringkali bekerja tanpa perlindungan yang memadai, terutama dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja atau kematian.
Menyadari kondisi tersebut, pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Bondowoso mengambil tindakan nyata dengan mengalokasikan anggaran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Anggaran ini secara khusus dimanfaatkan untuk membiayai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan iuran kepesertaan Jamsostek yang diberikan kepada buruh tani tembakau dan anggota masyarakat lainnya mencakup dua program esensial, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Sekda Bondowoso menegaskan, inisiatif ini adalah bentuk kepedulian pemerintah dan wujud nyata dalam melaksanakan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Melalui kolaborasi ini, Kabupaten Bondowoso berharap bisa menciptakan sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Program ini dinilai sebagai terobosan penting dalam membangun keadilan sosial dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi sektor-sektor yang selama ini kurang mendapat perhatian, seperti buruh tani musiman dan masyarakat miskin ekstrem.
Pada tahun 2025, total penerima bantuan JKK dan JKM telah mencapai 23.003 orang. Meskipun pelaksanaan perlindungan ini belum sepenuhnya dapat mengakomodasi seluruh buruh tani tembakau dan anggota masyarakat lainnya, Pemerintah Kabupaten Bondowoso berkomitmen untuk terus berupaya.
Diharapkan Pemerintah Kabupaten Bondowoso secara bertahap dan berkelanjutan dapat meningkatkan kuantitas dan kualitas pemberian bantuan iuran kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi buruh tani tembakau dan anggota masyarakat lainnya, yang tentu saja disesuaikan dengan ketersediaan anggaran.
Melalui partisipasi aktif peserta sosialisasi, diharapkan kepesertaan JKK dan JKM sesuai by name by address yang telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Bondowoso dapat tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat di wilayah masing-masing. Pemerintah daerah juga mengimbau agar apabila terjadi kecelakaan kerja atau kematian yang dialami penerima bantuan, masyarakat segera melaporkan dan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Bondowoso dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Bondowoso.
Tulis Komentar