bondowosokab.go.id, BONDOWOSO - Pemerintah Kabupaten Bondowoso serius dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan publik. Rencana besar transformasi tata kelola 25 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan 3 Unit Pelaksana Teknis (UPT) menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada tahun 2026 terus dimatangkan.
Kesiapan ini ditekankan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Dr. H. Fathur Rozi, M.Fil.I., dalam Rapat Persiapan Penerapan BLUD pada Puskesmas dan Labkesda 2026 yang berlangsung di Sabha Bina Praja Sekretariat Daerah, Selasa (25/11/2025).
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat kunci, termasuk Asisten I dan III, Plt Kepala Dinas Kesehatan, Sekretaris Dinas Kesehatan, serta seluruh Kepala Puskesmas se-Kabupaten Bondowoso, menunjukkan sinergi antar lini dalam mewujudkan program strategis ini.
Dalam arahannya, Sekda Bondowoso menegaskan bahwa keberhasilan transformasi ini tidak semata-mata bergantung pada perubahan administratif, namun utamanya pada kesiapan mental dan psikologis seluruh pimpinan unit kesehatan. Menurutnya, perubahan status menjadi BLUD merupakan langkah progresif yang tidak hanya mengikuti kebijakan nasional, tetapi juga membawa manfaat signifikan bagi peningkatan percepatan dan mutu layanan kesehatan di Bondowoso.
Namun, pihaknya tidak menampik bahwa proses ini penuh tantangan. Perubahan status menjadi BLUD adalah kemandirian, namun tantangannya besar.
Tantangan pertama yang disoroti adalah terkait penataan dan penguatan Sumber Daya Manusia (SDM). Para pimpinan Puskesmas dan UPT dituntut untuk menguasai tidak hanya aspek pelayanan medis, tetapi juga tata kelola administrasi dan keuangan yang ketat. Sekda secara khusus menyoroti pentingnya penguasaan Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan pemahaman mendalam mengenai tata kelola keuangan BLUD. Hal ini menjadi krusial mengingat banyak Kepala Puskesmas memiliki latar belakang medis, bukan akuntansi.
Menghadapi tantangan tersebut, Sekda meminta setiap Puskesmas dan UPT untuk segera melakukan identifikasi dan pemetaan masalah serta menyiapkan solusi yang adaptif sejak dini. Meskipun proses ini menuntut kemandirian, Fathur Rozi memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten tidak akan membiarkan unit-unit kesehatan berjalan sendirian. Komitmen penuh pendampingan dan dukungan teknis akan diberikan selama masa transisi.
Di aspek regulasi, Sekda secara tegas meminta Asisten I untuk mengawal proses penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur secara detail tata kelola BLUD. Penyempurnaan Rencana Strategis (Renstra) dan pedoman teknis lainnya juga harus disiapkan secara komprehensif agar landasan hukum penerapan BLUD kuat dan jelas.
Transformasi Puskesmas dan UPT menjadi BLUD ini diharapkan mampu meningkatkan kemampuan Puskesmas dalam mengelola keuangan secara fleksibel, mempercepat proses pengambilan keputusan terkait operasional, dan pada akhirnya, memperbaiki tata kelola dan kualitas layanan kesehatan yang diterima oleh masyarakat Bondowoso. Dengan komitmen Pemerintah Daerah yang akan mendampingi seluruh proses, implementasi BLUD pada 2026 diharapkan dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif yang nyata bagi kesehatan masyarakat.
Tulis Komentar