bondowosokab.go.id, BONDOWOSO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso hari ini menggelar rapat paripurna untuk menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bondowoso tahun 2025-2029, di Graha Paripurna gedung DPRD Bondowoso, Jumat,(18/07/2025).
Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan oleh Bupati Bondowoso, H. Abdul Hamid Wahid M.Ag, bersama dengan Ketua DPRD, H. Achmad Dhafir, dan ketiga Wakil Ketua DPRD. Kesepakatan ini menjadi tonggak penting bagi arah pembangunan Kabupaten Bondowoso untuk lima tahun ke depan.
Dalam sambutannya, Bupati Bondowoso menyampaikan bahwa seluruh tahapan penyusunan RPJMD telah dilaksanakan secara simultan dan terintegrasi dengan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah Kabupaten Bondowoso tahun 2025-2029.
Hal ini dilakukan untuk memastikan kesinambungan pembangunan daerah dari periode pemerintahan sebelumnya, dengan fokus pada peningkatan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Aspek geografi dan demografi, kesejahteraan masyarakat, daya saing daerah, serta pelayanan umum menjadi prioritas utama yang ingin kami tingkatkan melalui RPJMD ini.
Dalam Raat Paripurna yang dihadiri oleh FORKOPIMDA, Kepala OPD, serta Anggota Legislatif, Bupati Bondowoso juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Bondowoso yang telah membahas substansi raperda ini secara komprehensif.
Dengan persetujuan ini, Bupati berharap tahapan evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur terhadap raperda RPJMD ini dapat berjalan efektif dan lancar. RPJMD ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam pembangunan Kabupaten Bondowoso periode tahun 2025-2030, sehingga dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tulis Komentar