bondowosokab.go.id, BONDOWOSO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sekaligus menjaga keseimbangan antara ketahanan pangan, pembangunan daerah, dan kemudahan investasi. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna agenda tanggapan dan jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang digelar di Graha Paripurna DPRD Bondowoso, Selasa (06/10/2026).
Rapat Paripurna tersebut dihadiri secara langsung oleh Wakil Bupati Bondowoso As'ad Yahya Safi'i, S.E., perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Dr. H. Fathur Rozi, M.Fil.I., pimpinan serta anggota DPRD, para kepala perangkat daerah, para kepala bagian di lingkungan Setda, hingga para camat se-Kabupaten Bondowoso.
Poin utama yang ditegaskan Pemkab Bondowoso dalam dokumen jawaban Bupati yang dibacakan oleh Wakil Bupati As'ad Yahya Safi'i adalah kepastian hukum bagi lahan yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Regulasi ini diproyeksikan sebagai instrumen kebijakan komprehensif untuk mengendalikan alih fungsi lahan serta mendorong produktivitas dan kesejahteraan petani. Alih fungsi LP2B dipastikan tidak dapat dilakukan secara bebas, melainkan hanya diperbolehkan untuk kepentingan umum atau Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui mekanisme ketat, seperti kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi, pembebasan hak pemilik, hingga penyediaan lahan pengganti.
Penyusunan Raperda yang terdiri dari 12 bab dan 47 pasal ini telah melewati tahapan harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur. Langkah penyempurnaan ini disesuaikan secara presisi dengan Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Bondowoso Tahun 2024–2044 agar perlindungan lahan pertanian memiliki keterkaitan yang jelas dengan penataan ruang daerah. Pemkab juga memastikan secara yuridis-formal tidak terjadi kekosongan hukum, mengingat Perda Nomor 6 Tahun 2022 masih berlaku sampai hadirnya Perda yang baru. Rincian luasan KP2B menjadi bagian tak terpisahkan dari RTRW, sedangkan aturan teknis operasionalnya akan dijabarkan melalui Peraturan Bupati.
Selain kepastian hukum, Raperda ini membawa angin segar bagi para petani melalui skema insentif dan perlindungan SDM pertanian. Pemkab Bondowoso menyiapkan serangkaian dukungan berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan PBB-P2, pembangunan infrastruktur pertanian, riset benih unggul, kemudahan akses teknologi, jaminan sertifikasi tanah pertanian, hingga kemudahan permodalan dan penghargaan bagi petani berprestasi. Keberlanjutan pertanian juga ditopang oleh pembiayaan multi-sumber yang sah dari APBD, APBD Provinsi, maupun APBN.
Integrasi Peta Digital LP2B dengan Sistem Perizinan OSS
Terobosan menarik dalam Raperda ini adalah langkah Pemkab Bondowoso mengintegrasikan peta digital zonasi KP2B/LP2B dengan sistem Online Single Submission (OSS) dan peta RTRW Kabupaten Bondowoso. Melalui integrasi data spasial ini, koordinat lahan pertanian yang dilindungi akan terdeteksi secara otomatis saat proses pengajuan izin investasi.
Kebijakan terpadu ini menjamin kemudahan investasi dan perluasan kawasan perkotaan tetap berjalan harmonis di lokasi yang sesuai RTRW tanpa mengorbankan kawasan pangan. Untuk menjaga akurasi data wilayah, Pemkab melalui Dinas Pertanian bersama perangkat daerah terkait terus melakukan verifikasi dan validasi lapangan yang diperkuat dengan pemanfaatan teknologi citra satelit.
Melalui tanggapan atas pandangan umum fraksi ini, Pemkab Bondowoso berharap proses pembahasan Raperda bersama DPRD dapat berjalan lancar demi melahirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, memajukan kesejahteraan petani, serta menjaga pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Tulis Komentar