bondowosokab.go.id, BONDOWOSO - Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) secara konsisten terus memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik serta efektivitas pengelolaan pengaduan masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pengelolaan Pengaduan SP4N-LAPOR! yang berlangsung di Gedung Sabha Bina Praja, Kamis (10/09/2026).
Agenda strategis ini diikuti secara antusias oleh seluruh operator PPID Perangkat Daerah, Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, hingga operator PPID Kecamatan se-Kabupaten Bondowoso. Kegiatan rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Diskominfo Kabupaten Bondowoso, Ali Junaidi, S.Sos., didampingi oleh Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Bondowoso, Harini Pujiati, S.E., M.M.
Dalam arahannya, Sekretaris Diskominfo Bondowoso, menegaskan bahwa keberadaan PPID merupakan fondasi krusial dalam membangun penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, transparan, partisipatif, serta akuntabel. Menurutnya, peran PPID di era modern tidak hanya terbatas pada aktivitas publikasi atau penyebaran informasi melalui media sosial dan kanal digital pemerintah semata. Lebih dari itu, PPID memikul tanggung jawab besar untuk menjamin ketersediaan informasi dan dokumentasi yang valid, presisi, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun publik.
PPID bertugas menyajikan informasi dan dokumentasi yang sesuai dengan fakta di lapangan. Tugas utama kita adalah menyiapkan serta melayani kebutuhan informasi publik secara cepat dan akurat.
Lebih lanjut, dielaskan bahwa Diskominfo Bondowoso bertindak sebagai PPID Utama yang berkewajiban mengoordinasikan seluruh PPID Pelaksana, mulai dari tingkat Perangkat Daerah, Bagian, Kecamatan, hingga unsur pemerintahan terkait lainnya sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku. Setiap PPID Pelaksana memiliki peran vital sebagai produsen sekaligus pengelola dokumen dan informasi publik di unit kerjanya masing-masing.
Sementara itu, Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Bondowoso, menyoroti pentingnya penguatan kapasitas PPID di tengah pesatnya laju transformasi digital. Perkembangan teknologi memang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses informasi secara berlimpah dari berbagai platform digital. Namun, kemudahan tersebut membawa tantangan baru berupa maraknya maraknya disinformasi, sehingga pemerintah wajib hadir memberikan kepastian dan kebenaran atas informasi yang beredar.
Di era digital saat ini, dokumen dan informasi dapat diakses kapan saja dan di mana saja. Kendati demikian, tingkat kebenaran dari informasi yang diterima masyarakat akan membawa dampak langsung terhadap kondusivitas dan kepercayaan publik. Di sinilah peran penting kita untuk menyajikan data yang sahih.
Pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Bondowoso memiliki payung hukum yang kuat dan terstruktur. Landasan operasional ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 31 Tahun 2017, Keputusan Bupati Bondowoso Nomor 128 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi, serta Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 19 Tahun 2025 tentang Daftar Informasi Publik di Lingkungan Pemkab Bondowoso.
Dalam struktur tata kelolanya, Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso bertindak sebagai Pengarah, Sekretaris Daerah sebagai Atasan PPID, serta didukung oleh Tim Pertimbangan yang melibatkan para Asisten Sekretariat Daerah dan unsur terkait. Struktur hierarki ini dibentuk guna memastikan mekanisme pengelolaan dan pelayanan informasi publik berjalan secara terintegrasi, responsif, dan terukur.
Rapat koordinasi ini juga menjadi momentum penting bagi Diskominfo Bondowoso untuk menyegarkan kembali pemahaman serta kesiapan para operator PPID di setiap instansi. Langkah penyegaran ini sangat diperlukan guna mengantisipasi dinamika penugasan dan rotasi atau mutasi pegawai yang kerap terjadi di lingkungan Pemkab Bondowoso, sehingga pelayanan informasi tidak mengalami kendala teknis maupun administratif.
Melalui konsolidasi berkala ini, Pemerintah Kabupaten Bondowoso optimistis pengelolaan informasi publik dan kanal pengaduan SP4N-LAPOR! dapat berjalan kian tertib, transparan, dan sinergis. Langkah nyata ini sekaligus mempertegas komitmen Pemkab Bondowoso dalam membangun komunikasi dua arah yang sehat dengan masyarakat, memberikan jaminan atas kepastian informasi resmi pemerintah, serta menyediakan ruang aspirasi yang responsif demi terwujudnya good governance.
Tulis Komentar