bondowosokab.go.id, BONDOWOSO - Pemerintah Kabupaten Bondowoso memperkuat langkah transformasi digital dalam pelayanan publik melalui rapat koordinasi digitalisasi perlindungan sosial (Perlinsos) sekaligus percepatan cakupan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kegiatan yang berlangsung di Sabha Bina Praja, Selasa (29/9/2026), tersebut diikuti Sekretaris Daerah Bondowoso Dr. H. Fathur Rozi, Serta Staf Ahli Bupati, Asisten I, II dan III, para Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian Setda, serta Camat se-Kabupaten Bondowoso.
Sekretaris Daerah Bondowoso Dr. H. Fathur Rozi menegaskan, digitalisasi perlindungan sosial menjadi bagian penting untuk memastikan program bantuan sosial dapat diberikan secara lebih tepat sasaran.
Menurutnya, salah satu fondasi yang perlu diperkuat adalah pemanfaatan IKD. Namun, penerapan digitalisasi perlindungan sosial juga harus memperhatikan kondisi masyarakat penerima manfaat yang belum seluruhnya memiliki perangkat maupun akses digital.
Sekretaris Daerah menekankan, jajaran ASN di lingkungan Pemkab Bondowoso perlu menjadi contoh sekaligus penggerak dalam implementasi IKD. Sebelum mendorong masyarakat melakukan aktivasi, ASN harus memastikan dirinya telah memiliki dan mengaktifkan IKD.
Ia menjelaskan, IKD bukan sekadar menyimpan foto KTP elektronik di telepon seluler. IKD merupakan identitas kependudukan dalam format digital yang digunakan melalui aplikasi resmi dan memiliki fungsi untuk mendukung proses autentikasi serta pelayanan digital.
Setelah melakukan aktivasi IKD, ASN juga didorong untuk berperan sebagai agen perlindungan sosial dengan memanfaatkan kanal digital yang disediakan. Peran tersebut dapat dilakukan dengan membantu masyarakat melakukan pengecekan data penerima bantuan sosial, terutama untuk mengurangi kesalahan sasaran.
Fathur Rozi menerangkan, inclusion error terjadi ketika masyarakat yang sebenarnya tidak berhak justru tercatat sebagai penerima bantuan. Sebaliknya, exclusion error terjadi ketika masyarakat yang berhak menerima bantuan justru belum mendapatkan bantuan.
Karena itu, keterlibatan ASN hingga tingkat kecamatan dinilai penting untuk membantu memastikan data perlindungan sosial semakin akurat dan sesuai kondisi masyarakat di lapangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial P3AKB Bondowoso dr. Mohammad Imron, M.M.Kes., menjelaskan bahwa digitalisasi perlindungan sosial merupakan bagian dari upaya membangun sistem pendataan dan pemutakhiran data penerima bantuan sosial yang lebih terintegrasi.
Ia menyampaikan, implementasi Perlinsos Digital saat ini masih dalam tahap pengembangan dan uji coba di sejumlah daerah. Kabupaten Bondowoso menjadi salah satu daerah yang perlu mempersiapkan implementasinya secara optimal.
Tujuannya adalah memastikan bantuan diterima oleh kelompok yang membutuhkan sekaligus mengurangi ketidaktepatan sasaran, baik inclusion error maupun exclusion error.
Menurut Imron, pemutakhiran data tidak hanya dilakukan melalui jalur formal oleh operator, tetapi juga dapat melibatkan partisipasi masyarakat. Kanal pemutakhiran tersebut antara lain melalui pengecekan lapangan, pengecekan mandiri oleh masyarakat yang memiliki akses perangkat digital, serta kanal pengaduan dan layanan yang tersedia.
Namun, kondisi masyarakat yang belum memiliki perangkat atau akses digital menjadi salah satu tantangan yang perlu dijawab bersama. Dalam konteks inilah keberadaan ASN sebagai agen Perlinsos menjadi penting.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bondowoso Ghozal Rawan, A.P., M.M., menekankan bahwa penguatan IKD berkaitan erat dengan kebutuhan integrasi data pemerintahan.
Ia menyampaikan, berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, jumlah penduduk Kabupaten Bondowoso yang tercatat dalam data kependudukan mencapai sekitar 616.678 jiwa, sementara data perekaman yang disampaikan dalam forum tersebut mencapai 41.676.
Menurut Ghozal, dukungan lintas perangkat daerah hingga kecamatan diperlukan untuk mempercepat perluasan cakupan layanan dan aktivasi IKD di Kabupaten Bondowoso.
Ia juga menjelaskan bahwa penguatan IKD sejalan dengan kebijakan transformasi digital pemerintah dan kebutuhan integrasi berbagai basis data. Identitas kependudukan menjadi salah satu fondasi dalam proses pemadanan data sosial ekonomi, pendidikan, kesehatan, maupun sektor pelayanan publik lainnya.
Dengan identitas yang semakin akurat dan terintegrasi, proses verifikasi masyarakat dapat dilakukan secara lebih efektif serta mendukung pelayanan publik berbasis digital.
IKD sendiri merupakan identitas kependudukan dalam bentuk digital yang dikembangkan untuk mendukung digitalisasi administrasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan layanan kependudukan secara digital, mempermudah transaksi pelayanan publik maupun privat, serta memperkuat keamanan autentikasi identitas.
Melalui rakor tersebut, Pemkab Bondowoso mendorong sinergi antara perangkat daerah, kecamatan, desa, dan masyarakat agar transformasi digital tidak berhenti pada pemanfaatan teknologi, tetapi benar-benar memberikan dampak terhadap kualitas pelayanan dan ketepatan program perlindungan sosial.
Dengan demikian, percepatan aktivasi IKD diharapkan menjadi salah satu fondasi untuk membangun tata kelola data kependudukan yang semakin akurat, terintegrasi, dan mampu mendukung penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat sasaran di Kabupaten Bondowoso.
Tulis Komentar