bondowosokab.go.id, BONDOWOSO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso secara resmi menyerahkan 57 butir rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2026 terhadap penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025. Penyerahan dokumen strategis ini dilakukan dalam forum Rapat Paripurna yang berlangsung khidmat di Gedung Graha Paripurna DPRD Bondowoso, Rabu (22/04/2026).
Rapat Paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Bondowoso, Dr. H. Abdul Hamid Wahid, M.Ag., bersama Wakil Bupati As’ad Yahya Safi’i, S.E. Turut hadir jajaran pimpinan DPRD, perwakilan Forkopimda, staf ahli bupati, para asisten, kepala perangkat daerah, kepala bagian Setda, hingga seluruh camat se-Kabupaten Bondowoso. Agenda ditutup dengan prosesi penandatanganan berita acara sebagai simbol kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Bondowoso atas kerja keras dan ketelitian dalam menelaah LKPJ. Beliau menegaskan bahwa puluhan rekomendasi tersebut bukanlah sekadar catatan administratif, melainkan instrumen krusial dalam fungsi pengawasan.
Rekomendasi ini merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan legislatif sekaligus wujud nyata sinergi dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ini adalah masukan produktif bagi kami dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Bondowoso.
Bupati mengakui bahwa masih terdapat sejumlah kekurangan dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bondowoso berkomitmen penuh untuk menjadikan rekomendasi ini sebagai bahan evaluasi fundamental, baik untuk program yang sedang berjalan maupun perencanaan tahun anggaran berikutnya.
Seluruh poin yang disampaikan DPRD akan diintegrasikan dalam tiga pilar utama kebijakan daerah, Evaluasi Program Pembangunan memastikan setiap program yang dirancang tepat sasaran, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat di lapangan.
Acuan Kebijakan Anggaran menjadi pedoman dalam penyusunan Perubahan APBD maupun perencanaan APBD tahun berikutnya agar lebih terarah, efisien, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan warga.
Penguatan Regulasi menjadi rujukan dalam penyusunan peraturan daerah (Perda), peraturan kepala daerah (Perkada), serta kebijakan strategis lainnya untuk memastikan pembangunan tetap berada dalam koridor yang terencana dan terukur.
Bupati menegaskan bahwa arah besar pemerintah ke depan adalah memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pengelolaan anggaran negara. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari APBD berorientasi pada hasil (outcome) yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat Bondowoso.
Bupati berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dapat terus diperkuat. Dengan kolaborasi yang solid, kita optimistis mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Tulis Komentar