bondowosokab.go.id, BONDOWOSO - Pemerintah Kabupaten Bondowoso resmi melangkah maju dalam upaya penguatan tata kelola sumber daya air daerah. Bupati Bondowoso, KH. Abdul Hamid Wahid, M.Ag, bersama Wakil Bupati Bondowoso, As'ad Yahya Syafi'i, S.E, menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Ijen Tirta Bondowoso, Senin (02/03/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso ini menjadi momentum krusial bagi transformasi kelembagaan badan usaha milik daerah tersebut. Turut mendampingi pimpinan daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso, Dr. H. Fathur Rozi, M.Fil.I.
Kehadiran jajaran pimpinan Eksekutif ini disambut langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso beserta unsur Pimpinan DPRD lainnya. Rapat ini juga dihadiri oleh para anggota legislatif, jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para Camat se-Kabupaten Bondowoso.
Agenda utama difokuskan pada pengesahan payung hukum baru bagi PUDAM Ijen Tirta. Perubahan status dan regulasi ini diharapkan mampu memberikan fleksibilitas sekaligus akuntabilitas yang lebih tinggi dalam memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat Bondowoso.
Bupati Bondowoso, menyampaikan bahwa penetapan Raperda ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah strategis untuk memperkuat pondasi ekonomi daerah.
Melalui regulasi yang baru ini, kita ingin PUDAM Ijen Tirta tidak hanya berfungsi sebagai penyedia layanan sosial, tetapi juga tumbuh menjadi perusahaan daerah yang sehat, profesional, dan mampu berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Senada dengan hal tersebut, koordinasi erat antara eksekutif dan legislatif dalam rapat ini menunjukkan kesamaan visi untuk memastikan ketersediaan air bersih yang merata dan berkualitas di seluruh wilayah Bondowoso, mulai dari kawasan perkotaan hingga pelosok desa.
Penetapan Raperda ini merupakan hasil dari proses pembahasan yang panjang dan mendalam antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD dengan tim teknis dari Pemerintah Kabupaten. Kehadiran para Kepala OPD dan Camat dalam rapat paripurna ini menegaskan bahwa implementasi kebijakan terkait air minum memerlukan dukungan lintas sektoral yang solid.
Dengan disetujuinya Raperda ini, PUDAM Ijen Tirta Bondowoso kini memiliki landasan hukum yang lebih mutakhir untuk melakukan inovasi layanan, pengembangan infrastruktur, dan penataan manajemen internal yang lebih modern.
Tulis Komentar