bondowosokab.go.id, BONDOWOSO - Pemerintah Kabupaten Bondowoso secara resmi menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Penyampaian ini dilakukan langsung oleh Bupati Bondowoso, Dr. H. Abdul Hamid Wahid, M.Ag., dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bondowoso pada Senin, (29/06/2026).
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD ini merupakan pemenuhan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata dari komitmen dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah secara terbuka, terukur, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Salah satu poin krusial dan membanggakan yang dipaparkan dalam rapat tersebut adalah keberhasilan Pemerintah Kabupaten Bondowoso yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Prestasi ini menjadi catatan sejarah tersendiri karena menandai keberhasilan Pemkab Bondowoso dalam mempertahankan opini WTP selama 12 tahun berturut-turut.
Keberhasilan mempertahankan opini WTP yang ke-12 kalinya ini adalah hasil dari kerja keras, sinergi, dan kolaborasi yang solid antara seluruh jajaran eksekutif di pemerintah daerah bersama rekan-rekan legislatif di DPRD. Ini membuktikan komitmen kita bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Meski demikian, Bupati mengingatkan agar prestasi ini tidak membuat seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) di Bondowoso berpuas diri. Sebaliknya, capaian ini harus dijadikan suntikan motivasi untuk terus membenahi dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah ke depan.
Dalam laporan pertanggungjawaban yang diserahkan, Pemerintah Kabupaten Bondowoso menunjukkan performa fiskal yang sehat sepanjang tahun 2025. Berikut adalah rincian realisasi pos-pos keuangan utama Pendapatan Daerah Terealisasi sebesar Rp1,976 triliun atau mencapai 98,68 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp2,002 triliun, Belanja Daerah Terealisasi sebesar Rp1,617 triliun atau 91,18 persen dari keseluruhan pagu anggaran, Transfer Daerah Terealisasi sebesar Rp310,8 miliar atau 95,39 persen dari total alokasi yang dianggarkan. Dari proporsi realisasi pendapatan dan belanja tersebut, Pemerintah Kabupaten Bondowoso mencatatkan surplus anggaran sebesar Rp48,42 miliar.
Sementara itu, pada pos pembiayaan daerah, realisasi penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp96,69 miliar. Dengan akumulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bondowoso memperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp145,11 miliar. Dana SiLPA ini nantinya akan diintegrasikan kembali sebagai penerimaan pembiayaan pada Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintahan, Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 ini telah dilengkapi dengan dokumen laporan keuangan komprehensif yang telah diaudit oleh BPK, meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca Daerah, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) beserta Ikhtisar Laporan Barang Milik Daerah.
Mengakhiri nota penjelasannya, Bupati berharap agar proses pembahasan Raperda ini bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bondowoso dapat berjalan secara efektif, konstruktif, dan tepat waktu, sehingga bisa segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Semoga seluruh rangkaian pembahasan Raperda ini berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik. Ini semua demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik, bersih, serta demi keberlanjutan pembangunan yang kemanfaatannya bisa dirasakan langsung oleh seluruh masyarakat Bondowoso.
Tulis Komentar