bondowosokab.go.id, BONDOWOSO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso secara resmi menyampaikan Nota Penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027. Penyampaian tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso yang digelar di Graha Paripurna DPRD, Kamis (17/09/2026).
Rapat paripurna ini dihadiri langsung oleh Bupati Bondowoso, Dr. H. Abdul Hamid Wahid, M.Ag., bersama Wakil Bupati As'ad Yahya Safi'i, S.E. Turut hadir jajaran jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Dr. H. Fathur Rozi, M.Fil.I., pimpinan dan anggota DPRD, para kepala perangkat daerah, kepala bagian di lingkungan Setda, hingga para camat se-Kabupaten Bondowoso.
Dalam nota penjelasannya, Bupati Abdul Hamid Wahid menegaskan bahwa penyusunan Raperda APBD 2027 merupakan bagian integral dari tahapan perencanaan dan penganggaran daerah. Proses ini dirancang selaras dengan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Arah kebijakan fiskal daerah tahun 2027 ditujukan untuk mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045 sekaligus menyelaraskan prioritas pembangunan nasional dengan kebutuhan daerah. Untuk itu, Kabupaten Bondowoso mengusung tema pembangunan tahun 2027 “Penguatan Kesejahteraan Sosial dan Ketahanan Pangan Berbasis Pembangunan Berkelanjutan.”
Penyusunan rincian pendapatan daerah didasarkan pada perhitungan yang cermat dengan mempertimbangkan potensi serta dinamika perekonomian daerah. Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) diupayakan tetap terjaga, sementara alokasi pendapatan transfer pemerintah pusat untuk sementara diproyeksikan berdasarkan alokasi tahun sebelumnya, mengingat penetapan rincian APBN dan informasi resmi pagu indikatif Transfer ke Daerah (TKD) 2027 dari pusat masih dalam proses.
Berdasarkan dokumen Nota Penjelasan Bupati, total Pendapatan Daerah dalam Raperda APBD TA 2027 diproyeksikan mencapai Rp1.826.845.735.987. Proyeksi ini terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp333.555.768.587, Pendapatan Transfer Rp1.445.149.813.400, Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp48.140.154.000.
Rincian PAD mencakup penerimaan dari pajak daerah sebesar Rp112.183.523.038, retribusi daerah Rp213.205.732.911, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp4.750.000.000, serta lain-lain PAD yang sah Rp3.416.512.638. Sementara itu, komponen pendapatan transfer didominasi oleh transfer pemerintah pusat sebesar Rp1.361.386.800.000 dan transfer antardaerah sebesar Rp83.763.013.400. Struktur ini mengindikasikan bahwa dana transfer masih menjadi penopang utama pendapatan daerah.
Dari sisi pengeluaran, Alokasi Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp1.910.327.805.839 yang difokuskan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemenuhan belanja wajib, dan program prioritas daerah. Komponen belanja tersebut meliputi Belanja Operasi Rp1.495.741.164.498 (mencakup Belanja Pegawai Rp842.337.014.410, Belanja Barang dan Jasa Rp600.241.633.100, serta Belanja Hibah Rp53.162.516.988), Belanja Modal Rp222.115.962.205 (diarahkan untuk pengadaan peralatan, mesin, gedung, bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan), Belanja Tidak Terduga (BTT): Rp5.000.000.000, Belanja Transfer: Rp187.470.679.136.
Adapun pada dokumen resmi, validasi aritmetika terhadap seluruh rincian komponen belanja mengonfirmasi angka konsisten sebesar Rp1.910.327.805.839 guna
Untuk mengatasi selisih antara pendapatan dan belanja, pembiayaan daerah dikelola secara terukur. Penerimaan pembiayaan dirancang sebesar Rp93.482.069.852, terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) sebesar Rp48.482.069.852 dan penerimaan pinjaman/utang daerah Rp45.000.000.000. Sedangkan pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp10.000.000.000 untuk pembentukan dana cadangan persiapan Pilkada. Dengan demikian, pembiayaan netto berada di angka Rp83.482.069.852 demi menjaga keseimbangan struktur fiskal.
Menanggapi penyampaian nota tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, H. Achmad Dhafir, S.H., M.H., menyatakan bahwa dewan akan segera memproses Raperda ini sesuai tahapan perundang-undangan.
Sesuai ketentuan, DPRD memiliki batas waktu paling lama dua bulan untuk melakukan pembahasan bersama pemerintah daerah. Harapan kita bersama, Raperda APBD 2027 ini sudah dapat disetujui paling lambat pada bulan Oktober.
Pihaknya juga memberi catatan khusus mengenai kondisi struktur APBD sementara yang memperlihatkan alokasi belanja lebih tinggi dibanding pendapatan. Kondisi ini dinilainya wajar karena besaran definitif TKD dari pemerintah pusat belum terbit. Di samping itu, beban belanja pegawai termasuk porsi penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih mengambil porsi terbesar.
Achmad Dhafir berharap alokasi TKD dari pemerintah pusat kelak dapat memberikan ruang fiskal yang lebih lega bagi Bondowoso, sehingga beban belanja rutin dapat terimbangi dan anggaran daerah bisa dialokasikan secara lebih optimal untuk pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik. Ia mendorong Pemkab untuk aktif melakukan pengajuan program pembangunan ke pemerintah pusat guna memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Tahapan selanjutnya dari Raperda APBD 2027 akan dilanjutkan dengan pembahasan mendalam antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyesuaikan kemampuan keuangan daerah saat angka definitif APBN 2027.
Tulis Komentar