bondowosokab.go.id, BONDOWOSO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso kembali berkomitmen dalam memperkuat keterbukaan informasi publik dengan menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan. Acara yang bertema “Pelayanan Informasi Hukum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) untuk Meningkatkan Akses Informasi Hukum dan Publik secara Cepat, Akurat, dan Terpercaya” ini berlangsung di Hotel Ijen View, Rabu (22/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso, Dr. H. Fathur Rozi, M.Fil.I., jajaran Komisioner dan Sekretariat Bawaslu Bondowoso, serta perwakilan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Kehadiran berbagai elemen ini menandakan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menjamin hak masyarakat atas informasi.
Dalam sambutannya, Sekda Bondowoso menyampaikan apresiasi tinggi kepada Bawaslu Bondowoso atas langkah proaktif dan strategis yang diambil dalam memperkuat pelayanan informasi publik ditengah tuntutan era keterbukaan.
”Hari ini, tuntutan publik adalah akuntabilitas dan kecepatan pelayanan,” tegas Dr. Fathur Rozi. Ia menekankan bahwa melalui penguatan kelembagaan ini, seluruh informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Bawaslu, diharapkan dapat diakses secara cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sekda menegaskan bahwa kecepatan dalam memberikan informasi menjadi kunci vital untuk menumbuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah. Keterlambatan informasi sering memunculkan praduga negatif, oleh karena itu, pelayanan yang cepat dan responsif akan membangun kepercayaan masyarakat dan sekaligus mendidik masyarakat untuk memahami proses serta regulasi yang berlaku dengan baik.
Melalui kegiatan Penguatan Kelembagaan ini, Bawaslu Bondowoso berkomitmen penuh untuk mengoptimalkan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dimilikinya. PPID dan JDIH difungsikan sebagai sistem pendayagunaan bersama dokumentasi hukum dan peraturan perundang-undangan secara tertib, terpadu, serta berkesinambungan.
Sistem terpadu ini diharapkan berfungsi optimal sebagai sarana pemberian layanan informasi hukum yang mudah, cepat, dan akurat. Tujuan utama dari penguatan ini adalah untuk menjamin ketersediaan dokumentasi hukum yang lengkap, terpercaya, dan dapat diakses dengan mudah oleh publik, sehingga mendukung terciptanya masyarakat yang informatif dan partisipatif.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Bawaslu Bondowoso menegaskan kembali perannya tidak hanya sebagai pengawas pemilu, tetapi juga sebagai lembaga publik yang menjunjung tinggi prinsip keterbukaan dan transparansi.
Tulis Komentar