bondowosokab.go.id, BONDOWOSO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima melalui sinergi strategis dengan Pengadilan Agama (PA) Bondowoso, Kantor Kementerian Agama (Kemenag), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Kolaborasi ini diwujudkan dalam pelaksanaan Sidang Pelayanan Hukum Terpadu yang bertujuan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang membutuhkan penetapan Isbat Nikah dan dokumen kependudukan secara simultan.
Kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum bagi warganya tercermin jelas dalam kegiatan yang dipusatkan di Pengadilan Agama Bondowoso, acara ini dihadiri dan disambut langsung oleh Ketua PA Bondowoso, Zainal Arifin, S.Ag., M.H., serta disaksikan oleh perwakilan dari Pemkab Bondowoso, yakni Asisten II Administrasi Umum, Haeriah Yuliati, S.Sos.,MM, didampingi oleh Kepala Dispendukcapil Bondowoso, Ghozal Rawan, A.P., M.M. jum'at,(12/12/2025).
Sidang Terpadu ini merupakan wujud nyata upaya pemerintah dan lembaga yudikatif dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, murah, dan sederhana. Fokus utama kegiatan ini adalah membantu kurang lebih 250 pasangan di berbagai wilayah Kabupaten Bondowoso yang status pernikahannya belum tercatat secara sah di mata hukum dan administrasi negara.
Ketua Pengadilan Agama Bondowoso, Zainal Arifin, S.Ag., M.H., saat menyampaikan apresiasinya atas dukungan penuh dari Dispendukcapil dan Kemenag. Beliau menegaskan bahwa pelayanan prima merupakan prioritas utama dari kegiatan kolaboratif ini, pihaknya berharap Sidang Terpadu ini dapat menjangkau dan membantu lebih banyak masyarakat Bondowoso yang membutuhkan.
Melalui kegiatan terpadu ini, pasangan yang mengajukan Isbat Nikah dapat langsung mendapatkan tiga dokumen penting dalam satu hari dan di satu lokasi. Dokumen tersebut meliputi, Penetapan Isbat Nikah dari Pengadilan Agama Bondowoso, Kutipan Akta Nikah dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Dokumen Kependudukan baru, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran anak, dari Dispendukcapil.
Kolaborasi antar instansi ini secara signifikan telah memangkas waktu, birokrasi, dan biaya yang harus dikeluarkan masyarakat dalam mengurus legalitas administrasi mereka. Sebelumnya, masyarakat harus mendatangi tiga institusi berbeda secara terpisah, sebuah proses yang memakan waktu lama dan biaya transportasi yang tidak sedikit, terutama bagi warga dari pelosok daerah. Dengan adanya Sidang Terpadu ini, permasalahan administrasi kependudukan yang selama ini menjadi kendala di berbagai wilayah dapat teratasi dengan lebih efektif.
Asisten II Administrasi Umum, Haeriah Yuliati, S.Sos.,MM, menyampaikan bahwa Pemkab Bondowoso akan terus mendukung program-program yang berorientasi langsung pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Sinergi ini akan terus ditingkatkan agar hak-hak sipil masyarakat Bondowoso terpenuhi dan memiliki kepastian hukum atas status pernikahan serta kependudukannya.
Diharapkan, Sidang Pelayanan Hukum Terpadu ini menjadi model keberhasilan kolaborasi instansi di Bondowoso, memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan hak mereka untuk memiliki dokumen kependudukan yang sah, memberikan perlindungan hukum, dan mempermudah akses mereka terhadap layanan publik lainnya.
Tulis Komentar