bondowosokab.go.id, BONDOWOSO - Bupati Bondowoso, Dr. H. Abdul Hamid Wahid, M.Ag., didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso, Dr. H. Fathur Rozi, M.Fil.I., serta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, menghadiri rangkaian acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Perhelatan akbar ini diselenggarakan di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada tanggal 1 hingga 3 Juli 2026.
Acara nasional ini mengusung tema "APKASI, Satu Misi, Satu Aksi, Membangun Negeri" dan dirangkaikan secara meriah dengan perayaan HUT ke-80 Kabupaten Deli Serdang.
Kehadiran delegasi Pemerintah Kabupaten Bondowoso bukan sekadar partisipasi seremonial, melainkan membawa misi strategis dalam agenda utama forum yakni pembahasan penguatan fiskal daerah guna melepaskan diri dari jebakan pendapatan menengah (middle income trap) ditengah dinamika ekonomi nasional dan global yang kian kompleks.
Pada pertengahan tahun 2026 ini, tata kelola pemerintahan daerah di seluruh Indonesia, termasuk Bondowoso, dihadapkan pada volatilitas politik dan ekonomi dunia yang meningkat tajam. Konflik geopolitik, seperti dampak meluasnya invasi di Iran, telah memicu disrupsi parah pada rantai pasok global serta memicu lonjakan harga energi dan pangan. Di ruang perdagangan internasional, manuver kebijakan Amerika Serikat melalui kesepakatan non-tarif (Agreement on Reciprocal Trade atau ART) serta tensi relasi dagang AS-Tiongkok turut menekan struktur ekonomi nasional. Hal ini mengancam keberlanjutan program penghiliran komoditas dalam negeri dan mempersempit ruang gerak produk unggulan daerah di pasar global.
Di kancah domestik, arah kebijakan ekonomi nasional mengalami pergeseran di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto melalui visi besar Asta Cita. Strategi pembangunan yang diterapkan kini cenderung mengarah pada re-sentralisasi. Pola ini ditandai dengan re-alokasi anggaran APBN secara masif untuk program-program prioritas nasional serta sentralisasi kebijakan ekonomi lewat penguatan lembaga-lembaga strategis seperti Danantara.
Bagi Pemerintah Daerah, dinamika ini mendatangkan tantangan berlapis akibat pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dalam jumlah yang signifikan. Ironisnya, pada saat fiskal ditekan, daerah diwajibkan menanggung penuh beban belanja pegawai, seperti pemenuhan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Konsekuensinya, ruang fiskal daerah menyempit drastis, sehingga belanja modal untuk pemenuhan infrastruktur dasar masyarakat—seperti perbaikan jalan, pembangunan jaringan irigasi pertanian, dan rehabilitasi gedung sekolah—terancam dikorbankan demi menutup kewajiban belanja operasional wajib tersebut.
Menyikapi ruang fiskal yang kian sempit, APKASI memetakan kapasitas pertahanan pelayanan publik daerah ke dalam beberapa tipologi, yaitu: Survivor, Adapter, Fragile, Transformer, dan Underperformer.
Dalam forum tersebut, dipaparkan potret Kabupaten Badung sebagai contoh nyata kategori Survivor. Dengan rata-rata rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai 85,55% terhadap total pendapatan pada kurun waktu 2022–2026, Badung membuktikan kemandirian fiskal kokoh melalui optimalisasi pariwisata berbasis digital dan digitalisasi sistem perpajakan lewat aplikasi seperti e-Tax serta e-PALAPA. Di sisi lain, Kabupaten Bekasi muncul sebagai prototipe kategori Transformer yang sukses mencatatkan tren pertumbuhan PAD rata-rata 14,28% per tahun melalui digitalisasi tata kelola (seperti e-BPHTB) dan kolaborasi investasi yang erat dengan sektor swasta di kawasan industri.
Secara makro, analisis data APKASI menunjukkan struktur PAD kabupaten di Indonesia sepanjang 2022–2026 sebenarnya tumbuh konsisten hingga menyentuh angka Rp147,16 triliun, dengan penopang utama dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk itu, strategi peningkatan ekonomi non-APBD kini gencar didorong melalui berbagai skema kreatif. Mulai dari Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) seperti proyek alat penerangan jalan di Kabupaten Madiun, optimalisasi aset daerah, pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR), hingga penjajakan kemitraan internasional seperti kerja sama Kabupaten Gianyar dengan Jepang atau Banyuwangi bersama USAID.
Di tingkat akar rumput, inovasi digerakkan melalui transformasi desa dan pariwisata lokal. Keberhasilan tata kelola ekonomi berbasis komunitas seperti Desa Wisata Tepus di Gunung Kidul dan Desa Umbul Ponggok di Klaten membuktikan bahwa desa mampu menyumbang PAD secara signifikan. Menuju visi Indonesia Emas 2045, kolaborasi dunia akademik dan desa diperkuat, salah satunya lewat program "Kepala Desa Masuk Kampus" guna menjembatani teori-teori ilmiah dengan kebutuhan riil pembangunan di desa.
Guna mengatasi keterbatasan APBD, paradigma pembangunan dipaksa bergeser dari pola top-down (menempatkan masyarakat sebagai objek) menjadi inklusif dan kolaboratif (menempatkan masyarakat sebagai subjek dan mitra kerja).
Salah satu model nyata implementasi ini dijalankan oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) melalui model ekonomi sirkular terintegrasi untuk membantu Pemerintah Daerah mengatasi krisis pengelolaan sampah. Data Kementerian Lingkungan Hidup mengungkapkan sampah rumah tangga menyumbang 55,67% dari total timbulan nasional, namun baru 30% yang berhasil dikelola. Wilayah padat penduduk seperti Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Jakarta Timur saat ini memikul beban fiskal dan sosial yang berat akibat kelebihan muatan (overload) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Sebagai solusi end-to-end, BTN menghadirkan layanan pengelolaan sampah tanpa membebani APBD secara terpisah. Melalui flagship program seperti "Bayar Angsuranmu Pakai Sampahmu" dan pembangunan "Rumah Rendah Emisi", sampah dipilah sejak dari sumbernya untuk diolah kembali menjadi produk bernilai ekonomi, seperti pupuk organik atau bahan bangunan. Pendekatan inklusif finansial ini bahkan telah mendapat apresiasi internasional secara langsung dari Utusan Khusus PBB, Ratu Belanda Queen Máxima.
Selaras dengan semangat ini, Kabupaten Sintang mengukuhkan komitmen tata kelola modern dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Kolaboratif. Regulasi ini sukses mengintegrasikan peran pemerintah, sektor swasta, akademisi, media, dan organisasi non-pemerintah (NGO). Hasilnya, pada periode 2024–2025, Sintang berhasil menghimpun kontribusi mitra pembangunan hingga Rp69,5 miliar yang dialokasikan langsung untuk mendanai sektor-sektor krusial, utamanya infrastruktur, pendidikan, dan kelestarian lingkungan.
Melihat dinamika otonomi daerah yang penuh tekanan, APKASI bersama Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) secara tegas merekomendasikan langkah strategis berupa Revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah untuk membendung fenomena resentralisasi yang kian menguat. Ada tiga poin krusial yang disuarakan diantaranya Penataan Urusan Konkuren dengan Mengembalikan kewenangan operasional daerah di sektor kehutanan, pertambangan, kelautan, dan perizinan strategis, serta memastikan setiap urusan wajib yang dilimpahkan disertai jaminan pendanaan yang memadai dari pusat.
Selain itu Penyederhanaan NSPK dengan Mengubah watak Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dari kementerian/lembaga agar tidak kaku, serta wajib melibatkan Pemerintah Daerah dalam penyusunan regulasinya agar adaptif dengan karakteristik unik masing-masing wilayah. Dan Reformasi Desentralisasi Fiskal juga Menuntut formulasi perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) berdasarkan biaya riil pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta meningkatkan transparansi pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) agar adil bagi daerah-daerah penghasil yang menanggung risiko degradasi lingkungan.
Selain reformasi regulasi, sektor maritim didorong menjadi booster baru PAD melalui mekanisme Penyerahan Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P3D) berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014. Dipelopori oleh Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI), Pemda didorong mengoptimalkan pengelolaan 278 Pelabuhan Pengumpan Lokal dan menjalin kemitraan mengelola Pelabuhan Pengumpan Regional. Sejumlah provinsi, seperti Kepulauan Riau, Lampung, Jawa Timur, NTB, dan Sulawesi Selatan, sukses memanfaatkan skema konsesi, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), maupun KPBU untuk membuka bisnis penyewaan aset, penyediaan alat bongkar muat, hingga pengoperasian jasa kepelabuhanan demi mendulang pendapatan baru di luar pajak konvensional.
Akselerasi ekonomi di daerah dipastikan tidak akan berjalan tanpa adanya ketersediaan infrastruktur digital yang merata. Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) menyatakan komitmen penuhnya mendukung pencapaian visi Asta Cita melalui perluasan penetrasi jaringan fiber optik (fixed broadband) sebagai tulang punggung ekonomi digital, konsep smart city, dan implementasi Internet of Things (IoT) di daerah.
Kendati demikian, penggelaran jaringan telekomunikasi di lapangan hingga saat ini masih kerap terbentur oleh adanya disharmonisasi regulasi. Pelaku industri mengeluhkan tingginya biaya regulasi (regulatory cost) yang berlapis-lapis, tarif sewa lahan atau ruang manfaat jalan yang tidak standar antar daerah (termasuk penerapan sewa jaringan sepihak oleh oknum Pemda), rumitnya izin lintas kawasan hutan konservasi, hingga gangguan premanisme lokal. Hambatan ini memicu pembengkakan biaya operasional (OPEX) dan modal (CAPEX) penyedia jaringan, yang pada akhirnya dibebankan kepada tingginya harga layanan internet yang harus dibayar oleh masyarakat di daerah.
Sebagai jalan keluar konkret, APJATEL merekomendasikan pembentukan Satgas Khusus Fiberisasi lintas kementerian, integrasi perizinan telekomunikasi ke dalam sistem Online Single Submission (OSS), serta implementasi kebijakan Sharing Infrastructure (infrastruktur bersama). Konsep infrastruktur bersama seperti Subduct Bersama dan Tiang Bersama—yang maket desainnya telah diuji coba di Tangerang dan diluncurkan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital di Deli Serdang—menjadi solusi nyata untuk mengurangi estetika carut-marut kabel kota, menekan risiko kecelakaan kerja, meningkatkan kualitas performa layanan internet, serta menjamin kedaulatan transformasi digital yang inklusif hingga ke pelosok daerah.
Melalui forum HUT ke-26 APKASI ini, Bupati Bondowoso bersama jajaran kepala daerah se-Indonesia bersepakat untuk merapatkan barisan, menyatukan aksi, dan mengadopsi berbagai inovasi serta rekomendasi kebijakan di atas demi menjaga stabilitas pembangunan, kemandirian fiskal, dan kesejahteraan masyarakat di daerah masing-masing.
Tulis Komentar