bondowosokab.go.id, BONDOWOSO - Berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor : 197 Tahun 2025 tentang Upaya Mengatasi ketidaknormalan Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Bondowoso Bahwa untuk menyikapi ketidaknormalan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Bondowoso, perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Menghimbau kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso yang bertempat tinggal dekat dengan kantor masing-masing untuk menggunakan sepeda sebagai transportasi alternatif ke tempat kerja (bike to work);
2. Sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso dapat melaksanakan pembelajaran secara online (dalam jaringan/daring);
3. Menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menimbun pasokan BBM dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan karena adanya rasa panik kehabisan stok BBM (panic buying);
4. Setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wajib menginformasikan ketersediaan BBM dalam bentuk papan informasi yang mudah dibaca kepada masyarakat/konsumen secara real time;
5. Surat edaran ini berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan distribusi BBM dinyatakan normal kembali.
Demikian untuk menjadi perhatian.
Tulis Komentar