bondowosokab.go.id, BONDOWOSO - Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mematangkan strategi untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah ini ditegaskan dalam Forum Konsultasi Publik bersama para pelaku usaha jasa perhotelan, restoran, dan jasa hiburan yang diselenggarakan di Aula Sabha Bina Praja, Senin (29/12/2025).
Hadir mewakili Bupati Bondowoso H. Abdul Hamid Wahid, M.Ag., Asisten I Sekretariat Daerah Bondowoso, Sholikin, S.H., M.Si., secara resmi membuka forum tersebut. Dalam sambutannya, Sholikin menekankan bahwa pajak daerah merupakan instrumen krusial dan tulang punggung pembiayaan pembangunan di Kabupaten Bondowoso.
Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat dan dikelola oleh pemerintah daerah pada hakikatnya kembali ke rakyat. Dana tersebut dimanfaatkan secara luas untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan publik terutama di sektor pendidikan dan kesehatan, hingga upaya penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat Bondowoso.
Dalam forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Bondowoso menggarisbawahi tiga poin utama yang menjadi fokus kebijakan ke depan, Sinergi Tanpa Ego Sektoral, dengan Mengajak seluruh pemangku kepentingan dan wajib pajak untuk bergerak bersama dalam satu frekuensi guna membangun daerah.
Kebijakan Berbasis Data yakni Penyusunan regulasi perpajakan harus didasarkan pada data yang akurat agar menghasilkan kebijakan yang adil, tidak memberatkan pelaku usaha, namun tetap efektif dalam mencapai target.
Akselerasi Digitalisasi untuk Mempercepat transformasi sistem perpajakan daerah menuju digital guna memberikan kemudahan pelaporan dan pembayaran, sekaligus menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Kepala Bapenda Bondowoso, Slamet Yantoko, S.Sos, M.M., memaparkan bahwa untuk tahun mendatang, Pemkab Bondowoso mematok target PAD sebesar 333 miliar rupiah. Sektor perhotelan, restoran, dan hiburan diproyeksikan menjadi kontributor signifikan dalam pencapaian target tersebut.
Kepala Bapenda menyoroti adanya celah antara laporan okupansi hotel dengan realita di lapangan. Saat ini, tingkat okupansi yang dilaporkan masih berkisar antara 25–30 persen, namun hasil evaluasi lapangan menunjukkan potensi yang jauh lebih besar.
Untuk menjembatani hal ini, Bapenda akan memperkuat pengawasan dan kolaborasi. Salah satu langkah konkretnya adalah mendorong pemasangan alat perekam transaksi (tapping box) pada hotel dan restoran. Ini adalah bentuk kontrol untuk memastikan pajak yang telah dititipkan masyarakat kepada pelaku usaha benar-benar masuk ke kas daerah sesuai ketentuan.
Bapenda Bondowoso telah menyusun peta jalan (roadmap) perpajakan yang lebih modern. Mulai tahun 2026, ditargetkan seluruh transaksi pajak daerah akan dilakukan secara non-tunai (cashless). Selain itu, peningkatan kepatuhan pelaporan akan terus dipacu, mencakup Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta pajak air bawah tanah.
Forum Konsultasi Publik ini diharapkan menjadi ruang dialog yang konstruktif antara pemerintah dan dunia usaha. Dengan semangat transparansi dan keadilan, optimalisasi penerimaan pajak daerah diharapkan mampu menjadi motor penggerak pembangunan menuju Bondowoso yang lebih maju dan sejahtera.
Tulis Komentar