bondowosokab.go.id, BONDOWOSO - Pemerintah Kabupaten Bondowoso menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan tata kelola keuangan daerah dan peningkatan efisiensi anggaran. Hal ini ditunjukkan saat Bupati Bondowoso, Dr. H. Abdul Hamid Wahid, M.Ag., bersama Wakil Bupati Bondowoso, As’ad Yahya Syafi’i, S.E., mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara daring pada Kamis (30/07/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Pendopo Raden Bagus Assra Bondowoso ini, juga diikuti secara langsung oleh Sekretaris Daerah beserta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Bondowoso. Agenda strategis nasional ini turut dihadiri secara virtual oleh para gubernur, bupati, dan wali kota dari seluruh Indonesia.
Rapat kerja kali ini memfokuskan pembahasan pada tiga pilar utama reformasi keuangan daerah, yaitu penataan ulang remunerasi kepala daerah, penyesuaian sistematika Dana Bagi Hasil (DBH), serta strategi konkret dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyoroti urgensi pembenahan sistem keuangan daerah agar lebih adaptif dan berkeadilan. Salah satu poin yang dibahas adalah peluang revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pemerintah pusat memandang perlunya pembaruan regulasi agar sistem remunerasi kepala daerah ke depan dapat berbasis pada capaian kinerja nyata serta disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Menanggapi dinamika kondisi fiskal nasional, pertemuan ini juga memberikan perhatian khusus pada keterbatasan anggaran yang kerap dihadapi pemerintah daerah, terutama dalam mengalokasikan belanja pegawai untuk gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Terkait hal tersebut, ditegaskan agar seluruh pemerintah daerah memprioritaskan langkah efisiensi dan optimalisasi anggaran internal terlebih dahulu, sebelum mengajukan permohonan tambahan dana (top up) kepada pemerintah pusat.
Selain efisiensi belanja, reformasi dari sisi pendapatan juga menjadi menu utama pembahasan. Komisi II DPR RI bersama Mendagri melakukan evaluasi mendalam terhadap sistematika penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH). Langkah ini diambil guna memastikan distribusi dana transfer pusat ke daerah berjalan lebih transparan, akuntabel, dan proporsional. Sejalan dengan hal itu, pemerintah daerah didorong untuk merumuskan strategi inovatif dalam memperkuat kemandirian fiskal melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani iklim investasi di daerah.
Ditemui usai kegiatan, Bupati Bondowoso Dr. H. Abdul Hamid Wahid, M.Ag., menyampaikan bahwa poin-poin yang dibahas dalam raker bersama Komisi II DPR RI dan Mendagri ini akan menjadi acuan penting bagi Pemkab Bondowoso dalam menyusun arah kebijakan anggaran ke depan. Pemkab Bondowoso siap melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan belanja daerah tetap efisien, sekaligus terus menggali potensi baru demi mendongkrak PAD demi kesejahteraan masyarakat Bondowoso.
Tulis Komentar