bondowosokab.go.id, BONDOWOSO - Bupati Bondowoso, H. Abdul Wahid Hamid, M.Ag, menerima audiensi Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Bondowoso Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, Bambang Heru Suwanto, S.H., M.M., di Pendopo Raden Bagus Asra, kamis,(31/072025).
Audiensi ini berfokus pada optimalisasi program pemutihan pajak kendaraan yang sedang berlangsung, sekaligus menjadi bukti nyata sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bondowoso dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Pertemuan ini menjadi momen penting di tengah peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Sebagai bentuk kepedulian dan upaya meringankan beban masyarakat Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur meluncurkan program Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2025. Program ini mencakup berbagai keringanan yang sangat dinanti masyarakat, yaitu Bebas sanksi administrasi keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bebas Pajak Progresif BBNKB, Bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Keringanan khusus diberikan untuk kategori kendaraan tertentu, yaitu Kendaraan roda dua yang memiliki kartu P3KE (Program Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Keluarga Ekonomi) dan PKH (Program Keluarga Harapan), dengan pokok PKB maksimal Rp 500.000, Kendaraan roda dua khusus ojek online, dengan nama pada STNK sesuai dengan aplikasi ojek online yang digunakan, semua kendaraan roda tiga dengan pokok PKB maksimal Rp 500.000.
Program pemutihan pajak ini telah dimulai sejak tanggal 14 Juli 2025 dan akan berakhir pada 31 Agustus 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Bondowoso menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui program pemutihan pajak ini. Beliau menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan provinsi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Program pemutihan pajak ini adalah kesempatan emas bagi masyarakat Bondowoso untuk menunaikan kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan. Ini adalah wujud nyata kepedulian pemerintah kepada rakyatnya, terutama di tengah peringatan HUT ke-80 RI yang penuh makna ini. Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Bondowoso untuk memanfaatkan program pemutihan ini sebaik-baiknya. Dengan melunasi pajak kendaraan, kita tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga turut berkontribusi aktif dalam pembangunan Provinsi Jawa Timur, khususnya Kabupaten Bondowoso.
Audiensi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Bondowoso untuk segera memanfaatkan kesempatan program pemutihan pajak kendaraan sebelum batas waktu berakhir. Partisipasi aktif masyarakat dalam program ini akan berdampak positif pada peningkatan pendapatan daerah yang selanjutnya akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Bondowoso.
Tulis Komentar