bondowosokab.go.id, BONDOWOSO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat sektor pertanian daerah melalui fungsi legislasi. Lembaga legislatif tersebut menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kawasan dan Lahan Pertanian, yang berlangsung khidmat di Ruang Graha Paripurna DPRD Bondowoso, Senin (05/10/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Bondowoso Dr. H. Abdul Hamid Wahid, M.Ag., dan Wakil Bupati As'ad Yahya Safi'i, S.E. Turut hadir mendampingi, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Dr. H. Fathur Rozi, M.Fil.I., pimpinan dan anggota DPRD, para kepala perangkat daerah, para kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, hingga jajaran camat se-Kabupaten Bondowoso.
Rapat resmi dibuka setelah memastikan daftar kehadiran anggota legislatif memenuhi syarat dan ketentuan kuorum yang berlaku. Dalam pembukaannya, pimpinan sidang menegaskan bahwa tahapan penyampaian pandangan umum ini merupakan tindak lanjut atas pendalaman materi yang telah dilakukan secara intensif di internal masing-masing fraksi. Agenda ini menjadi manifestasi nyata dari fungsi pembentukan peraturan daerah oleh DPRD untuk menjamin setiap produk hukum yang dilahirkan memiliki dasar yuridis yang kokoh serta adaptif terhadap dinamika pembangunan daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, H. Achmad Dhafir, S.H., M.H., menyampaikan bahwa rapat paripurna ini menempati posisi yang sangat krusial dalam alur pembentukan regulasi daerah. Agenda ini memfasilitasi setiap fraksi untuk memberikan masukan, evaluasi, hingga catatan kritis atas substansi Raperda yang sedang digodok bersama Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
"Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam tahapan pembahasan Raperda, sekaligus menjadi ruang bagi masing-masing fraksi di DPRD untuk menyampaikan pandangan, masukan, serta catatan terhadap materi regulasi yang tengah dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Bondowoso," ujar Achmad Dhafir dalam keterangannya.
Prosesi penyampaian pandangan umum berlangsung secara berurutan dan transparan. Pimpinan DPRD membacakan giliran bagi enam fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Bondowoso untuk menyuarakan sikap politik dan masukan mereka, yaitu Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Golongan Karya (Golkar), Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, serta Fraksi gabungan Demokrat-PKS.
Pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Kawasan dan Lahan Pertanian ini dinilai sebagai langkah visioner dan strategis untuk memperkuat tata kelola sektor pertanian—yang notabene merupakan tulang punggung perekonomian masyarakat Bondowoso. Regulasi baru ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum yang jelas dalam pengelolaan kawasan pertanian, melindungi keberadaan lahan produktif dari alih fungsi yang tak terkendali, serta menjamin keberlanjutan Pembangunan Pertanian Berkelanjutan di masa depan.
Melalui forum terbuka ini, DPRD Bondowoso memastikan seluruh aspirasi dan pertimbangan akademis mapun praktis dari tiap-tiap fraksi terakomodasi dengan baik. Catatan serta masukan yang disampaikan selanjutnya akan menjadi bahan utama dalam tahapan pembahasan lanjutan antara tim penyusun DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Sinergi dan kolaborasi yang solid antara unsur legislatif dan eksekutif dipandang sebagai kunci utama agar Raperda yang dilahirkan kelak tidak sekadar memenuhi formalitas hukum semata. Lebih dari itu, regulasi ini diharapkan mampu memberikan dampak positif yang nyata, meningkatkan kesejahteraan para petani, serta mendukung arah pembangunan Kabupaten Bondowoso yang lebih maju dan berkelanjutan.
Rapat Paripurna tersebut kemudian berjalan lancar dengan penyampaian materi pandangan umum dari juru bicara masing-masing fraksi secara bergiliran sesuai dengan urutan yang telah ditetapkan pimpinan sidang.
Tulis Komentar