bondowosokab.go.id, BONDOWOSO - Bupati Bondowoso, H. Abdul Hamid Wahid, M.Ag, bersama Wakil Bupati Bondowoso, As'ad Yahya Syafi'i, S.E, hari ini menghadiri Rapat Paripurna di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso. Rapat penting ini mengagendakan penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial: Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bondowoso Tahun 2025-2029, serta Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, di Graha Paripurna DPRD Bondowoso, kamis,(05/06/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Abdul Hamid Wahid didampingi oleh Pj. Sekretaris Daerah, Ibu Anisatul Hamidah, M.Si, unsur Pimpinan DPRD, dan perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA). Kehadiran jajaran pimpinan ini menegaskan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Bondowoso dan seluruh elemen terkait dalam perencanaan pembangunan daerah serta akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Rapat Paripurna yang berlangsung khidmat ini turut dihadiri oleh seluruh Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso, serta para undangan lainnya. Agenda ini menjadi wujud nyata kolaborasi dan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan arah pembangunan Bondowoso ke depan dan mengevaluasi kinerja anggaran yang telah berjalan.
Dalam sambutannya, Bupati Bondowoso menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD telah dilakukan secara transparan dan akuntabel. "Berbagai pendekatan telah dilakukan dalam penyusunan RPJMD, yang diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang menyeluruh dan terpadu dalam pembangunan daerah. Ini mencakup semua aspek kehidupan masyarakat, mulai dari ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, hingga spiritual. Dengan pendekatan holistik, visi BERKAH tidak hanya fokus pada satu atau dua sektor saja, melainkan berupaya menciptakan keseimbangan dan keterpaduan agar pembangunan dapat dirasakan manfaatnya secara optimal untuk mewujudkan Bondowoso yang maju dan sejahtera melalui tata kelola yang baik, nilai-nilai moral yang kuat, kreativitas, integritas, dan harmoni, dengan pendekatan pembangunan yang menyeluruh dan mempertimbangkan semua dimensi kehidupan.
Penyampaian Nota Penjelasan Bupati ini merupakan langkah awal yang krusial dalam pembahasan kedua Raperda tersebut. RPJMD 2025-2029 akan menjadi dokumen perencanaan strategis yang memuat visi, misi, dan program prioritas pembangunan Bondowoso untuk lima tahun ke depan, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Sementara itu, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam penggunaan anggaran publik.
Diharapkan pembahasan kedua Raperda ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik demi kemajuan Kabupaten Bondowoso yang berkelanjutan.
Tulis Komentar