bondowosokab.go.id, BONDOWOSO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso menunjukkan komitmennya terhadap akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara dengan mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso tahun 2024 sebesar Rp 8 miliar ke kas daerah. Pengembalian dana ini dilakukan usai pelaksanaan Rapat Koordinasi Persiapan Laporan Akhir Pilkada 2024, di Pendopo Raden Bagus Assra Bondowoso, Senin, (21/04/2025).
Rapat koordinasi penting ini dihadiri oleh jajaran lengkap penyelenggara Pemilu ditingkat kabupaten, termasuk KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Bondowoso. Turut hadir pula Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso, Wakil Ketua DPRD Bondowoso, serta perwakilan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Bondowoso.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Bondowoso, Sudaedi, menyampaikan bahwa pengembalian sisa dana hibah ini merupakan wujud nyata akuntabilitas dan transparansi lembaga dalam mengelola anggaran negara yang dipercayakan. "Kami mencatat adanya sisa anggaran kurang lebih Rp 8 miliar yang tidak terpakai selama tahapan persiapan hingga pelaksanaan Pilkada 2024. Dana ini kemudian kami kembalikan kepada Pemerintah Daerah.
Dana hibah sebesar total Rp 52,3 miliar sebelumnya diterima KPU Bondowoso dari Pemerintah Kabupaten Bondowoso sebagai dukungan finansial untuk menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2024 dengan sukses. KPU Bondowoso memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan setiap penggunaan anggaran telah dilakukan secara efektif serta sesuai dengan kebutuhan yang riil di lapangan.
Meskipun total dana hibah yang disalurkan mencapai Rp 52,3 miliar, KPU berhasil mengefisienkan penggunaan anggaran sehingga terdapat sisa sekitar 16 persen atau kurang lebih Rp 8 miliar. Secara substansial, anggaran yang tersedia sudah sangat mencukupi untuk menuntaskan seluruh tahapan Pilkada dengan baik."
Langkah pengembalian dana hibah ini diharapkan dapat semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu. Selain itu, tindakan ini juga diharapkan dapat berkontribusi positif dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel di Kabupaten Bondowoso.
Tulis Komentar