bondowosokab.go.id, BONDOWOSO - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia hari ini menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2025 yang dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M. A., Ph. D. Rakor yang diikuti secara daring oleh seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia ini menekankan pentingnya percepatan realisasi belanja daerah sebagai salah satu kunci menjaga stabilitas ekonomi nasional dan pengendalian inflasi, senin,(20/20/2025).
Acara ini dihadiri oleh Menteri Keuangan (Menkeu) yang memberikan arahan terkait strategi percepatan realisasi belanja daerah. Percepatan ini dinilai krusial agar dana pemerintah daerah tidak menumpuk di bank dan dapat segera didistribusikan ke masyarakat melalui berbagai program pembangunan, sehingga mampu memicu pergerakan roda ekonomi.
Dari Kabupaten Bondowoso, Bupati H. Abdul Hamid Wahid M. Ag., didampingi Sekretaris Daerah Dr. H. Fathur Rozi, M.Fil.I., Asisten 2 Setda, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, mengikuti jalannya Rakor di Command Center Setda Pemkab Bondowoso. Kehadiran jajaran Pemkab Bondowoso menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti arahan pusat terkait pengendalian inflasi dan akselerasi belanja daerah.
Dalam sambutannya, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menyoroti sejumlah kendala yang menyebabkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 mengalami keterlambatan di berbagai daerah.
Terdapat beberapa faktor yang memengaruhi keterlambatan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Faktor utama yang disoroti adalah adanya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.03/833/SJ tertanggal 23 Februari 2025. Kebijakan ini, kata Mendagri, menuntut daerah untuk melakukan percepatan penyusunan dan penyesuaian program prioritas, yang secara otomatis memerlukan waktu bagi Pemerintah Daerah untuk menyesuaikan dokumen perencanaan dan penganggaran.
Faktor kedua yang turut berdampak adalah proses penyesuaian visi-misi kepala daerah terpilih pasca pelantikan pada Februari 2025. Perubahan kepemimpinan ini secara alami memicu perubahan program, kegiatan, dan sub-kegiatan, yang pada akhirnya memengaruhi jadwal pelaksanaan APBD 2025.
Selain kendala yang bersifat regulatif dan politis, Mendagri juga mengidentifikasi hambatan teknis dan administratif. Masih terdapat kendala administratif dan teknis dalam proses pelaksanaan belanja barang, jasa, maupun belanja modal. Salah satu isu teknis yang dihadapi beberapa daerah adalah hambatan dalam penggunaan Katalog Elektronik V.6 setelah sebelumnya diwajibkan beralih dari V.5.
Mendagri juga menyinggung faktor pola belanja modal yang bersifat kontraktual, seperti pembangunan infrastruktur (gedung, jembatan, dan irigasi), yang secara umum baru terealisasi secara signifikan pada pertengahan atau menjelang akhir tahun anggaran. Kondisi ini seringkali menyebabkan realisasi APBD melonjak tajam menjelang penutupan tahun anggaran.
Di samping itu, Kemendagri mencatat adanya proses sertifikasi tanah yang harus dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan APBD 2025, serta tunggakan pembayaran iuran BPJS yang memerlukan waktu tambahan untuk proses rekonsiliasi data.
Menutup arahannya, Kemendagri menekankan kembali pentingnya koordinasi yang kuat antar instansi di daerah serta percepatan realisasi belanja daerah. Hal ini menjadi fokus utama Rakor agar aliran dana pemerintah daerah dapat segera dimanfaatkan secara optimal, tidak hanya untuk menjaga daya beli dan menekan inflasi, tetapi juga sebagai motor utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Tulis Komentar