bondowosokab.go.id, BONDOWOSO - Pemerintah Kabupaten Bondowoso menyatakan kesiapan penuh dalam mendukung agenda nasional Sensus Ekonomi 2026 (SE2026). Komitmen ini ditegaskan langsung oleh Bupati Bondowoso, Dr. H. Abdul Hamid Wahid, M.Ag., saat menerima kunjungan koordinasi dari Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bondowoso di ruang kerja Bupati, Kantor Sekretariat Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Rabu (29/04/2026).
Dalam pertemuan strategis tersebut, Bupati didampingi oleh Kepala Bapperida, Dr. Anisatul Hamidah, S.Ag., S.H., M.Si., M.Kn., serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Dwi Wahyudi, S.Sos., M.M. Kedatangan Kepala BPS Bondowoso, Mudji Setijo, SST., M.Si., bertujuan untuk menyelaraskan langkah antara pemerintah daerah dan BPS demi kesuksesan pendataan ekonomi yang akan dimulai secara serentak pada 1 Mei mendatang.
Bupati menekankan bahwa SE2026 merupakan instrumen krusial bagi Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam memetakan potensi ekonomi daerah secara riil.
Data yang akurat adalah kompas pembangunan. Melalui Sensus Ekonomi ini, akan mendapatkan potret terkini mengenai struktur ekonomi Bondowoso, mulai dari pelaku UMKM hingga industri besar, termasuk geliat ekonomi digital yang kian berkembang.
Pihaknya menambahkan bahwa hasil sensus ini nantinya akan menjadi dasar pengambilan kebijakan yang lebih presisi, terutama dalam upaya meningkatkan daya saing usaha dan pengembangan ekonomi hijau di wilayah Bondowoso.
Kepala BPS Bondowoso, Mudji Setijo, menjelaskan bahwa SE2026 akan berlangsung selama empat bulan, yakni 1 Mei hingga 31 Agustus 2026, dengan cakupan seluruh lapangan usaha di luar sektor pertanian. Proses pendataan akan dibagi menjadi dua tahapan utama pada Mei 2026, Pendataan mandiri secara daring (online) yang diprioritaskan bagi pelaku usaha menengah dan besar. Dilanjutkan Juni – Agustus 2026, Pendataan lapangan secara langsung (door-to-door) menyasar seluruh unit usaha, termasuk usaha rumah tangga, pedagang kaki lima, hingga bisnis berbasis online.
Untuk mendukung skala besar agenda ini, secara nasional pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,3 triliun dan merekrut sekitar 190 ribu petugas lapangan di seluruh Indonesia guna memastikan setiap unit usaha terdokumentasi dengan baik.
Menanggapi potensi kekhawatiran pelaku usaha terkait privasi, Mudji Setijo menegaskan bahwa seluruh data yang diberikan oleh responden dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Data tidak akan digunakan sebagai dasar pemungutan pajak maupun kepentingan investigasi hukum lainnya, Informasi individu atau perusahaan akan dirahasiakan dan hanya ditampilkan dalam bentuk angka agregat untuk keperluan perencanaan pembangunan.
Pemerintah Kabupaten Bondowoso bersama BPS menghimbau kepada seluruh pelaku usaha di Bondowoso untuk bersikap kooperatif dan memberikan jawaban yang jujur serta akurat kepada petugas. Partisipasi aktif masyarakat adalah kunci suksesnya pendataan ini demi kemajuan ekonomi daerah dan nasional.
Tulis Komentar