bondowosokab.go.id, BONDOWOSO - Pemerintah Kabupaten Bondowoso mempertegas komitmennya dalam memberikan jaring pengaman sosial bagi pekerja sektor rentan. Melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026, Pemkab Bondowoso kembali menggulirkan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi belasan ribu buruh tani tembakau di wilayahnya.
Langkah strategis ini dikukuhkan dalam acara Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Buruh Tani Tembakau yang berlangsung khidmat di Pendopo Raden Bagus Asra, Kamis (30/04/2026).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Bondowoso, Dr. H. Abdul Hamid Wahid, M.Ag., Wakil Bupati, jajaran Asisten Setda, Kepala Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, serta seluruh jajaran Kepala Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Bondowoso.
Dalam sambutannya, Bupati Bondowoso Dr. H. Abdul Hamid Wahid, M.Ag., menekankan bahwa buruh tani tembakau adalah tulang punggung ekonomi daerah yang memiliki risiko kerja tinggi namun seringkali minim perlindungan.
Pemerintah daerah hadir untuk memberikan rasa aman. Sejak tahun 2025, kami telah mengalokasikan DBHCHT untuk memastikan para buruh tani terlindungi oleh Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Ini bukan sekadar menjalankan regulasi pusat, tapi bentuk tanggung jawab moral kami untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Pada tahun 2026 ini, cakupan program mencapai 15.300 buruh tani tembakau dengan total alokasi anggaran sebesar Rp2,4 miliar. Perlindungan ini akan berlangsung selama sembilan bulan, terhitung mulai April hingga Desember 2026.
Bupati juga menginstruksikan kepada seluruh Camat, Kepala Desa, dan dinas terkait untuk mengawal ketat validitas data penerima manfaat. Beliau menegaskan bahwa prinsip by name by address harus menjadi acuan utama guna menghindari pemborosan anggaran dan memastikan bantuan tepat sasaran.
Selain itu, Bupati memberikan mandat khusus kepada jajaran pemerintah desa dan kecamatan agar aktif mendampingi warganya. Jika terjadi musibah kecelakaan kerja atau kematian, perangkat desa harus proaktif membantu pengurusan klaim agar manfaatnya bisa segera dirasakan oleh keluarga ahli waris tanpa prosedur yang berbelit-belit.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) Bondowoso, Dr. Hari Cahyono, S.T., M.M., dalam laporannya menjelaskan bahwa program ini merupakan kelanjutan kebijakan strategis yang terintegrasi dengan upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.
Program ini diikuti oleh sekitar 250 peserta secara hybrid. Kami ingin memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana DBHCHT ini. Jaminan sosial ini menjadi penyangga ekonomi penting agar keluarga pekerja tidak jatuh ke jurang kemiskinan saat terjadi risiko kerja.
Sebagai bukti nyata manfaat program, dalam kegiatan tersebut dilakukan penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) masing-masing sebesar Rp42.000.000,00 kepada enam ahli waris peserta. Penerima santunan terdiri dari tiga keluarga buruh tani tembakau dan tiga keluarga guru ngaji, yaitu Juhari, Buruh Tani Tembakau, Marsuk, Buruh Tani Batch II, Munawi, Buruh Tani Tembakau, AH. Zewewi - Kecamatan Klabang, Saleh - Kecamatan Klabang, Sarbini - Kecamatan Pujer
Melalui kolaborasi sinergis antara Pemkab Bondowoso dan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan tercipta ekosistem perlindungan sosial yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja di Kabupaten Bondowoso, demi mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan.
Tulis Komentar