Bondowosokab.go.id, BONDOWOSO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso, (13/03/2025). Rapat paripurna ini dihadiri oleh Wakil Bupati Bondowoso, As'ad Yahya Syafi'ie, S.E, segenap Wakil Ketua DPRD Bondowoso, perwakilan FORKOPIMDA, Asisten, Staff Ahli, Kepala OPD, dan para anggota DPRD Kabupaten Bondowoso.
Dalam pandangan umumnya, fraksi di DPRD Kabupaten Bondowoso menyampaikan berbagai masukan dan catatan terhadap Raperda tersebut. Beberapa poin penting yang menjadi sorotan antara lain: peningkatan kualitas pemilihan kepala desa, fraksi menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemilihan kepala desa, fraksi juga mendorong penggunaan teknologi informasi untuk meminimalisir potensi kecurangan dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
Selain Penguatan kapasitas kepala desa, fraksi menyoroti perlunya program pelatihan dan pengembangan kapasitas bagi kepala desa terpilih, Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan para Kepala Desa dalam mengelola pemerintahan desa dan melaksanakan pembangunan. Melalui mekanisme pemberhentian kepala desa, fraksi-fraksi meminta penjelasan lebih lanjut mengenai kriteria dan prosedur pemberhentian kepala desa, fraksi menekankan pentingnya kejelasan aturan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.
Dalam Penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, fraksi mengingatkan agar Perda yang akan di revisi harus menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Wakil Ketua 1, Imam Khalid Andi Wijaya, sebagai pimpinan rapat paripurna mengatakan, rapat ini merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014. Diharapkan, perubahan peraturan ini dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Bondowoso.
Tulis Komentar