Hari ini, bertepatan dengan tragedi Gerbong Maut yang menelan korban jiwa 46 pahlawan. Peristiwa ini merupakan salah satu sejarah perjalanan Kabupaten Bondowoso hingga berdiri sampai kini.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso Jawa Timur mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Peringatan Peristiwa Gerbong Maut, pada hari ini, Selasa 23 November 2021. SE nomor 451/2115/430.6.2/2021 003.1/13152/436.3.1/2021 itu ditandatangani langsung Bupati Bondowoso KH. Salwa Arifin.
Lewat SE tersebut, Bupati Salwa meminta warga Bondowoso aktif dan mendukung peringatan Peristiwa Tragedi Gerbong Maut yang terjadi pada 23 November 1947 dan menyebabkan pejuang meninggal 46 orang, sakit parah 12 orang, kondisi tidak sehat 12 orang, dan lemas tak berdaya 30 orang.
Warga mengibarkan bendera Merah Putih satu tiang penuh, mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.
"Semua warga yang diminta mengibarkan bendera merah putih satu tiang penuh, itu seluruh instansi pemerintah, baik instansi vertikal, lembaga pendidikan negeri maupun swasta dan masyarakat umum di Bondowoso. Ini agar ASN dan masyarakat tidak melupakan sejarah bangsa dan selalu menghormati jasa pahlawan yang memerdekakan Indonesia," kata Pj. Sekda Bondowoso Soekaryo, Senin 22 November 2021.
Menurut Soekaryo, SE tersebutb sudah disebarkan ke seluruh OPD dan satuan kerja Pemkab Bondowoso, instansi pemerimtah vertikal, instansi swasta, dan lembaga pendidikan negeri maupun swasta.
"SE ditandatangani bupati, ini sesuai Perbup nomor 37 Tahun 2011 dan juga instruksi Bupati Bondowoso Tahun 2011," pungkasnya.
Untuk itu, Pemkab berharap dukungan warga setempat setiap peringatan tragedi Gerbong Maut. Agar tak hanya sekadar mengibarkan bendera, namun pengorbanan para pahlawan pantas diberikan lebih dari itu. Yakni, memasukkan sejarah Gerbong Maut ke dalam muatan lokal.
Tulis Komentar