bondowosokab.go.id BONDOWOSO - Sebagaimana Surat Edaran (SE) Bupati tentang upaya mengatasi ketidaknormalan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Bondowoso, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sudah semakin meningkatkan layanan terhadap pembeli ataupun pelanggan yang mengantri BBM.
Pengaturan pintu masuk – keluar lokasi SPBU, merapikan dan mendisiplinkan antrian serta memisahkan antrian motor dan mobil agar tidak terjadi simpul yang potensi crowded. Salah satu yang menarik, sesuai isi dari SE Bupati pada poin 4, yaitu : Setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wajib menginformasikan ketersediaan BBM dalam bentuk papan informasi yang mudah dibaca kepada masyarakat/konsumen secara real time. Terpantau sejumlah SPBU memberikan pelayanan informasi terupdate untuk meredam kepanikan masyarakat akan kekhawatiran ketersedian bahan bakar.
Langkah ini sangat diperlukan sebagai bentuk komunikasi positif dua arah antara penyedia layanan BBM dan masyarakat untuk perlahan mengurai kemacetan, mengurangi panic buying dan menghindari ketidaknormalan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM).
Tulis Komentar