bondowosokab.go.id, BONDOWOSO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso terus menunjukkan komitmennya yang kuat dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta aset daerah. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah (GEMAPATAS) tahun 2025 yang dilakukan secara daring di Balai Desa Pancoran, Kecamatan Bondowoso, pada Senin (10/11/2025).
Bupati Bondowoso, H. Abdul Hamid Wahid, M.Ag., didampingi oleh Wakil Bupati As’ad Yahya Safi’i, S.E., bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Badan Pertanahan Bondowoso, Forkopimcam Bondowoso, dan Kepala Desa Pancoran, secara simbolis memimpin pemasangan tanda batas tanah di lokasi tersebut.
Kegiatan ini semakin istimewa dengan diserahkannya 51 sertipikat aset daerah oleh Kepala Badan Pertanahan Bondowoso kepada Bupati Abdul Hamid Wahid. Penyerahan sertipikat ini menjadi bukti nyata langkah proaktif Pemkab Bondowoso dalam mengamankan dan melindungi aset-aset penting milik daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Bondowoso menegaskan bahwa tanah memiliki nilai strategis yang tinggi, baik dari aspek sosial maupun ekonomi. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa kepemilikan tanah yang sah dan terukur merupakan kebutuhan dasar bagi seluruh masyarakat, karena sertipikat tanah adalah bukti sah yang memberikan kepastian hukum, melindungi hak kepemilikan, serta mencegah terjadinya sengketa batas.
Bupati menegaskan bahwa program GEMAPATAS adalah langkah strategis yang esensial. Program ini bertujuan memastikan batas-batas tanah telah terukur dan tercatat dengan benar sebelum proses sertifikasi dilakukan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam mempercepat pendaftaran tanah.
Pemkab Bondowoso menyatakan dukungan penuh terhadap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diusung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Dukungan nyata tersebut diwujudkan melalui kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat yang menjadi peserta program PTSL. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban biaya dan mendorong partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam program sertifikasi tanah.
Lebih lanjut, Bupati menginstruksikan kepada seluruh camat, kepala desa, dan lurah agar secara aktif dan masif mendukung pelaksanaan GEMAPATAS di wilayah kerja masing-masing.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Abdul Hamid Wahid memberikan pesan khusus kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Bondowoso. Beliau berpesan agar aset-aset desa segera didaftarkan melalui program PTSL.
Tujuan instruksi ini adalah untuk menjamin kepastian hukum atas aset desa dan melindungi aset tersebut dari potensi sengketa yang mungkin timbul di kemudian hari. Kepastian hukum atas aset desa dinilai krusial untuk menunjang pembangunan dan kemakmuran desa.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Bondowoso berharap agar kegiatan GEMAPATAS ini menjadi momentum penting dalam menata kepemilikan tanah di Bondowoso secara lebih tertib, adil, dan berkelanjutan.
Beliau juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh pihak, mulai dari jajaran ATR/BPN, pemerintah desa, hingga masyarakat Bondowoso yang telah berpartisipasi dalam menyukseskan gerakan ini. Sinergi ini diharapkan dapat terus berlanjut demi mewujudkan Bondowoso yang tertib administrasi pertanahan.
Tulis Komentar