bondowosokab.go.id, BONDOWOSO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 di Ruang Kopi Robusta 1, Senin (10/3/2025). Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Bondowoso, As'ad Yahya Safi'i S.E., perwakilan DPRD, PGRI, Tim Penggerak PKK, Bank Jatim, Politeknik Jember, Badan Pusat Statistik (BPS) Bondowoso, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan berita acara Kesepakatan Hasil Forum Konsultasi Publik oleh Wakil Bupati Bondowoso dan seluruh perwakilan yang hadir.
Wakil Bupati Bondowoso, As'ad Yahya Safi'i S.E., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam penyusunan RPJMD 2025-2029. RPJMD ini memiliki peran strategis dalam menyatukan arah pembangunan nasional ke dalam agenda pembangunan daerah, mengingat RPJMD ini akan menjadi pedoman bagi kita semua dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Bondowoso selama lima tahun ke depan.
Bupati Bondowoso, H. Abdul Hamid Wahid M.Ag., dan Wakil Bupati As'ad Yahya Safi'i S.E., memiliki visi untuk kemajuan Bondowoso, yaitu: "Mewujudkan Bondowoso Tangguh, Unggul, Berdaya Saing Global, dan Berbudaya dalam Bingkai Keimanan dan Ketaqwaan."
Untuk mewujudkan visi tersebut, terdapat delapan misi yang akan dilaksanakan, yaitu, membangun pemerintahan yang cepat tanggap, efektif, dan efisien melalui tata kelola yang baik, meningkatkan infrastruktur fisik dan non-fisik serta memajukan dunia pendidikan, meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas, berperikemanusiaan, dan berkeadilan, mengembangkan perekonomian lokal dengan fokus pada penguatan sektor pertanian dan industri kreatif, mengembangkan mentalitas masyarakat mandiri dan kuat, menjamin keberlanjutan sosial, ekonomi, dan kesehatan, mengoptimalkan potensi pariwisata, melestarikan kearifan lokal dan mengembangkan kehidupan kebudayaan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BP4D Bondowoso, Anisatul Hamidah M.Si, menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan, RPJMD 2025-2029 wajib disusun paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah. Forum konsultasi publik ini merupakan salah satu tahapan penting dalam penyusunan RPJMD. Kami berharap, melalui forum ini, dapat diperoleh masukan dan saran yang konstruktif dari seluruh pemangku kepentingan. Forum konsultasi publik ini diharapkan dapat menghasilkan RPJMD yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Bondowoso.
Tulis Komentar