bondowosokab.go.id, BONDOWOSO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso kembali menggelar Rapat Paripurna sebagai langkah strategis dalam upaya peningkatan pelayanan publik dan penguatan fiskal daerah. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Achmad Dhafir ini berlangsung di Graha Paripurna DPRD, Senin (3/11/2025).
Dengan dua agenda utama: penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, serta penyampaian Nota Penjelasan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Ijen Tirta.
Rapat Paripurna ini dihadiri lengkap oleh jajaran eksekutif, termasuk Bupati Bondowoso H. Abdul Hamid Wahid, M.Ag., Wakil Bupati, As'ad Yahya Syafi'i, SE, serta unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda), dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Bupati Bondowoso menyampaikan apresiasi tinggi atas sinergi yang terjalin erat antara legislatif dan eksekutif. Sinergi ini telah membuahkan kesepakatan penting, termasuk penetapan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Bupati mengakui bahwa kondisi fiskal daerah saat ini berada dalam tekanan akibat pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat. Menanggapi tantangan ini, ia memberikan imbauan tegas kepada seluruh aparatur daerah untuk bertindak lebih inovatif dalam menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) dan mengalokasikan anggaran secara efektif, terutama dengan memprioritaskan sektor-sektor produktif yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Agenda krusial lainnya adalah penyampaian Nota Penjelasan terhadap Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Ijen Tirta. Bupati Abdul Hamid Wahid menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan langkah strategis dan mendesak untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penyediaan air bersih bagi seluruh masyarakat Bondowoso.
Regulasi baru ini diperlukan karena dasar hukum lama, yaitu Perda Nomor 2 Tahun 1993 yang diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2011, sudah tidak relevan dengan kondisi dan tuntutan saat ini. Selain faktor ketidakrelevanan, transformasi ini juga merupakan amanat dari regulasi yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang mewajibkan perubahan status PDAM Bondowoso menjadi Perumda.
Bupati berharap proses pembahasan Raperda ini dapat berjalan cepat dan efektif sehingga segera disahkan menjadi Peraturan Daerah, memungkinkan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih optimal.
Ketua DPRD Menyambut baik nota penjelasan dari eksekutif, pembahasan Raperda Perumda Ijen Tirta adalah tindak lanjut dari proses yang sempat tertunda beberapa tahun lalu karena menunggu hasil audit terhadap PDAM.
Perubahan status PDAM menjadi Perumda ini diharapkan menjadi solusi komprehensif atas berbagai persoalan manajemen internal dan perbedaan pandangan yang selama ini terjadi.
Pihakny juga menambahkan bahwa struktur baru Perumda akan mencakup pemisahan tugas yang jelas antara unit air minum dan unit Ijen Water. Pemisahan ini bertujuan agar pengelolaan perusahaan daerah menjadi lebih profesional, fokus, dan tertata.
Semua pihak ingin pembahasan ini segera tuntas agar perusahaan daerah bisa fokus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selama ini, PDAM Bondowoso dinilai belum mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD, meskipun telah menerima dukungan modal dan subsidi dari pemerintah daerah. Oleh karena itu, transformasi menjadi Perumda diharapkan mampu membawa perbaikan kinerja yang drastis, memberikan manfaat nyata, tidak hanya bagi peningkatan kualitas layanan air bersih, tetapi juga bagi penguatan fiskal daerah secara keseluruhan.
Tulis Komentar