Bupati KH. Salwa Arifin menghimbau masyarakat Kabupaten Bondowoso agar mengurangi pemakaian sampah Plastik. Himbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 660/244/430/2023 tentang himbauan pelaksanaan Idul Adha tanpa sampah plastik.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar ditindak lanjuti dan disebarkan kepada masyarakat luas.
Himbau itu juga sebagai tindak lanjut dari Surat Gubernur Jawa Timur yang telah dikeluarkan sejak tanggal 16 Juni 2023.
Dalam Surat Edaran itu juga menyebutkan tentang peraturan daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 08 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah sebagai komitmen upaya Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam mengurangi timbunan sampah plastik, serta dalam rangka mendukung pelaksanaan Idul Adha 1444 H tanpa sampah plastik.
"Kita Himbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bondowoso agar mengurangi penggunaan sampah plastik di Hari Raya Idul Adha," ungkapnya, Selasa (27/6/2023).
Selain itu, Bupati berharap agar dalam pelaksanaan Kurban, masyarakat bisa menjaga kebersihan lingkungan, baik pada saat melakukan pemotongan maupun pada tempat penjualan Hewan Kurban.
Kemudian, Bupati menyarankan agar tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai sebagai wadah daging Kurban.
"Hal ini sebagai upaya penimbunan sampah plastik di Daerah Kabupaten Bondowoso,"tutupnya.
Tulis Komentar