Sebanyak 811 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi tahun 2022 menerima SK dari Bupati Bondowoso di Ballroom Hotel Grand Padis, Selasa (1/8/2023).
Didampingi Plt Kepala BKDSDM, Hendry Widitono, Bupati secara simbolis menyerahkan SK Petikan kepada perwakilan P3K.
Menurut Bupati, setelah melalui serangkaian tahapan cukup panjang yang ditunggu - tunggu, akhirnya para P3K menerima SK.
Namun setelah itu, P3K dituntut untuk melaksanakan amanah sebagai aparatur Negara, aparatur pemerintahan dan abdi masyarakat.
"Sebuah kondisi yang menuntut P3K untuk meningkatkan kompetensi dan beradaptasi dengan tuntutan perubahan," ungkapnya.
Disampaikan Bupati, Pemerintah saat ini membutuhkan aparatur yang profesional dan berintegritas, oleh sebab itu, kata Bupati meminta kepada seluruh P3K yang telah menerima SK agar dapat memenuhi kewajiban dan menghindari larangan sebagaimana yang sudah diatur dalam perjanjian kerja dan sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku.
"Saya berharap saudara - saudara dapat menerima amanah ini dengan penuh tanggung jawab, jaga sikap dan perilaku jaga nama baik sebagai Aparatur Sipil Negara," pungkasnya.
Tulis Komentar