Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Bondowoso tanggal 17 hingga 18 Desember mendatang, akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Guna meningkatkan transparansi dan menghindari penyimpangan dalam proses distribusi penyaluran bantuan melalui Dinas Sosial P3AKB, Pemkab Bondowoso bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri untuk memastikan kelancaran dan ketepatan dalam penyampaian bantuan kepada masyarakat yang berhak, di Pendopo Raden Bagus Assra, Kamis (12/12/2024).
Pj. Bupati Bondowoso, Muhamad Hadi Wawan Guntoro, S.STP.,M.Si.,CIPA mengatakan, dalam mekanisme penyaluran BLT DBHCHT nantinya akan melalui PT. Pos Indonesia. Dengan menggunakan data yang masuk ke PT. Pos Indonesia yang telah melalui proses verifikasi akhir dan dinyatakan siap secara teknis. Usulan Data verval disampaikan DPMPTSP, dan Dinas Pertanian, yang menyasar pada para buruh pabrik rokok, dan buruh tani tembakau, dan sejumlah masyarakat lainnya. BLT DBHCHT merupakan hak masyarakat yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah bertugas untuk menyalurkan bantuan sosial tersebut dengan tepat sasaran dan memberikan kemudahan layanan. Kabupaten Bondowoso memang belum memiliki Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), dimana kawasan ini fokus memproduksi hasil tembakau secara terpadu. Menurutnya, untuk memiliki KIHT ini harus memiliki lahan yang memadai. Jika Bondowoso ingin membangun KIHT, maka diperlukan pemetaan industri tembakau terutama industri rumahan.
Sementara itu Kepala Dinsos P3AKB Bondowoso, Anisatul Hamidah M. Si mengatakan bahwa total jumlah penerima bantuan sebanyak 21.189 keluarga penerima manfaat (KPM). Masing-masing KPM akan menerima uang sebesar Rp. 600 ribu atau Rp. 300 ribu yang diberikan selama dua bulan. Selain menggandeng aparat penegak hukum, Pemerintah Daerah juga akan menyediakan call center untuk memudahkan masyarakat dalam menerima akses layanan. Dalam penyaluran ini pihaknya memprioritaskan para lansia, ibu hamil dan ibu membawa balita. Sesuai regulasi, bagi buruh tani tembakau yang sebelumnya telah menerima bantuan PKH BPNT tetap diperbolehkan mendapat bantuan DBHCHT.
Tulis Komentar