Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso mengusulkan 9 Kecamatan di 18 Desa agar terlepas dari Areal Kawasan Hutan. Usulan itu merupakan bentuk komitmen Pemkab Bondowoso kepada masyarakat yang saat ini menempati lahan dengan status hak pakai agar bisa menjadi milik perseorangan atau pribadi.
Sesuai dengan peta indikatif dari Kementerian LHK, di Kabupaten Bondowoso terdapat 157, 13 HA, dimana diantaranya terdapat Permukiman, Fasum dan Fasus yang termasuk dalam kawasan hutan.
Dalam indentifikasi lanjutan yang dilakukan Tim Tekhnis PPTPKH Kabupaten Bondowoso didapatkan 126, 04 HA yang tersebar di 9 Kecamatan di 18 Desa.
Tim Terpadu (Timdu) tengah melaksanakan Verifikasi Lapangan dibeberapa Kecamatan yang masuk dalam kawasan areal Hutan. Diantaranya, Kecamatan Tegalampel, Desa Tanggulangin (SPMA), Kecamatan Curahdami di Desa Curahpoh (Batalyon 514/Raider), dan Desa Sumber Salak, Kecamatan Grujugan di Desa Kabuaran dan Desa Tamanan.
Menurut Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bondowoso, Haeriah Yuliati menjelaskan, pihak Pemkab Bondowoso saat ini telah mengusulkan sesuai dengan hasil Verifikasi di lapangan.
"Yang kita gunakan hasil Verval kita, dari yang kita usulkan itu kita harapkan nantinya bisa menjadi milik pribadi Masyarakat," ungkapnya, usai mengikuti Rakor dengan Tim Terpadu PPTPKH, di Peringgitan Pendopo, Minggu (5/11/2023).
Dengan datangnya Tim Terpadu PPTPKH itu, Pemkab Bondowoso berharap semua usulan yang disampaikan bisa sepenuhnya di kabulkan, sejatinya, usulan tersebut merupakan upaya Pemkab dalam memberikan pelayanan yang maksimal terhadap Masyarakat.
"Kita berharap dengan Kedatangan Tim Terpadu PPTPKH ini semua usulan Kabupaten Bondowoso bisa terakomodir secara keseluruhan," ujarnya.
Ditempat yang sama, Ketua Tim Terpadu PPTPKH Kementrian LHK, Wahyu Wardana menyampaikan, Pihak Timdu saat ini masih satu hari melakukan Verifikasi di lapangan, untuk hari berikutnya dirinya bersama Tim akan melakukan verifikasi kembali sampai tanggal 8 November.
Kemudian, dirinya menyebutkan untuk Kabupaten Bondowoso sendiri, lahan yang ditempati masyarakat di 9 Kecamatan itu masih dibawah kekuasaan PTP, BKSDM dan Perhutani, dari hal tersebut pihaknya bakal terus melakukan sampling sesuai dengan hasil verifikasi di Lapangan.
"Timdu tidak akan memverifikasi semua, yang kami lakukan sampling berdasarkan hasil verifikasi dan Validasi dari Kabupaten," tandasnya.
Tulis Komentar