Untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan Daerah Kabupaten Bondowoso, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) Dengan Dirjen Pajak.
Perjanjian Kerjasama tersebut merupakan bentuk Ikhtiar Pemerintah dalam memberikan transparansi perpajakan.
Menurut Bupati, KH. Salwa Arifin usai mengikuti PKS menjelaskan perjanjian itu untuk mengoptimalkan melaksanakan pertukaran serta pemanfaatan data perpajakan pusat dan daerah, pengawasan wajib pajak bersama, dan pendampingan kapasitas kepada Pemerintah Daerah.
"Pemerintah Daerah diajak untuk memanfaatkan kerjasama ini, khususnya dalam rangka melakukan penagihan pajak secara aktif kepada wajib pajak," ungkapnya, Selasa (22/8/2023).
Dijelaskan Bupati, dalam keberhasilan sebuah Pemerintah untuk Optimalisasi perpajakan, tentunya tidak akan luput dari peran serta masyarakat dalam memberikan kontribusi, kesadaran taat pajak. Maka dari hal tersebut, Bupati meminta kepada seluruh lapisan masyarakat wajib pajak agar bisa ikut serta dan mentaati apa yang telah menjadi kewajiban.
"Peran aktif dari semua pihak sangatlah dibutuhkan demi keberhasilan penyelenggaraan kerjasama ini," pungkasnya.
Tulis Komentar