Sebanyak 279 Warga binaan Lapas II B Kabupaten Bondowoso mendapat Remisi atau pengurangan masa tahanan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Pemberian remisi itu merupakan bentuk penghargaan Pemerintah atas perilaku baik tahanan.
Secara simbolis, pemberian remisi itu diberikan oleh Bupati Bondowoso, Salwa Arifin usai mengikuti Upacara peringatan HUT RI 78, Kamis (17/8/2023).
Menurut Bupati, pemberian remisi itu dibandingkan dengan peringatan HUT RI tahun 2023. Dalam kesempatan itu, Bupati meminta kepada warga binaan yang telat mendapatkan remisi bisa memotivasi tahanan yang lain untuk terus bergerak didalam bingkai keimanan dan tertib aturan, terlebih tertib Hukum.
"Pemberian remisi ini merupakan wadah meditasi untuk selalu berperilaku baik, mengikuti program pembinaan yang merupakan pendekatan kepada Masyarakat," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Lapas Bondowoso, Dian Artanto menjelaskan, dari pemberian remisi tersebut diharapkan bisa membawa warga binaan bisa lebih berkontribusi menuju warga binaan yang berperilaku baik, saat aturan sehingga nantinya setelah bebas bisa berbaur dengan masyarakat luas.
Dari menerima remisi, Lapas Bondowoso mengusulkan Warga binaan sebanyak 287, akan tetapi oleh Kemenkumham di Disposisi 279 yang diantaranya 4 tahanan mendapat remisi Bebas.
"Kita usulkan ke pusat sebanyak 297, kemarin yang 2 orang bebas karena sudah mendapatkan intergrasi dari pusat, sisanya 4 orang bebas juga, dan untuk sisanya ada yang remisi 1 bulan dan lain-lain," ujarnya.
Disamping itu, Dian memaparkan, untuk Warga binaan yang mendapat Remisi itu telah di Verifikasi secara terinci, sehinnga mendapat disposisi dari Kemenkumham.
"Tunjukan sikap perilaku yang baik dan tetap ikuti program dari pemerintah, intinya nanti setelah bebas bisa benar - benar menjalankan dan menjadi masyarakat yang taat akan Hukum,"
Tulis Komentar