bondowosokab.go.id, BONDOWOSO - Bupati Bondowoso, H. Abdul Hamid Wahid, M.Ag., menghadiri agenda sosialisasi strategis mengenai Kebijakan Penetapan Upah Minimum yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) secara daring, di Ruang Command Center, Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Rabu (17/12/2025).
Acara ini merupakan langkah krusial dalam menyelaraskan pemahaman antara pemerintah pusat dan daerah terkait regulasi pengupahan terbaru yang akan diberlakukan pada tahun mendatang. Hadir mendampingi Bupati dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, S.H., M.H., serta Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso, Dr. Fathur Rozi, M.Fil.I.
Dalam sosialisasi tersebut, pemerintah pusat menekankan beberapa poin fundamental terkait kebijakan penentuan upah minimum yang harus dipatuhi oleh setiap daerah. Beberapa poin utama yang dibahas meliputi kewajiban Penetapan Upah, Gubernur diwajibkan untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Selain itu, Gubernur memiliki wewenang untuk menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) berdasarkan rekomendasi dan kondisi ekonomi daerah.
Untuk Tenggat Waktu, seluruh proses penetapan Upah Minimum untuk tahun 2026 dipatok harus selesai paling lambat pada tanggal 24 Desember 2025. Hal ini bertujuan agar para pelaku usaha dan pekerja memiliki kepastian hukum sebelum memasuki tahun anggaran baru.
Dalam hal ini Peran Dewan Pengupahan, yakni melakukan penghitungan Upah Minimum dilakukan secara objektif oleh Dewan Pengupahan, yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/buruh, dan akademisi.
Bupati Bondowoso, K.H. Abdul Hamid Wahid, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bondowoso siap melaksanakan instruksi pusat dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi semua pihak.
Pihaknya menyambut baik arahan dari Kemendagri ini. Penetapan upah bukan sekadar angka, melainkan instrumen penting untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan keberlangsungan dunia usaha di Bondowoso. Kehadiran jajaran Forkopimda hari ini menunjukkan bahwa kita ingin proses ini berjalan kondusif, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Senada dengan hal tersebut, Sekda Bondowoso Dr. Fathur Rozi menambahkan bahwa Dewan Pengupahan Kabupaten Bondowoso akan segera melakukan finalisasi koordinasi teknis agar tenggat waktu yang ditetapkan pada 24 Desember dapat terpenuhi dengan hasil yang harmonis bagi buruh maupun pengusaha.
Kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri dalam pertemuan ini juga menegaskan komitmen Pemkab Bondowoso untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang diambil memiliki landasan hukum yang kuat dan meminimalisir potensi sengketa industrial di masa depan.
Tulis Komentar