bondowosokab.go.id, BONDOWOSO - Pemerintah Kabupaten Bondowoso menegaskan komitmennya untuk memperkuat kesejahteraan sosial dan ketahanan pangan melalui penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Arah pembangunan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 26 Tahun 2026 dengan tema “Penguatan Kesejahteraan Sosial dan Ketahanan Pangan Berbasis Pembangunan Berkelanjutan”.
Pembahasan arah kebijakan pembangunan tersebut berlangsung di Sabha Bina Praja I, Selasa (27/10/2026), dihadiri Sekretaris Daerah Bondowoso Dr. H. Fathur Rozi, M.Fil.I., Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekretariat Daerah, kepala perangkat daerah, kepala bagian Setda, serta camat se-Kabupaten Bondowoso.
Sekretaris Daerah Bondowoso, Fathur Rozi, menekankan pentingnya menyusun prioritas pembangunan secara cermat dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, keterbatasan anggaran menuntut pemerintah daerah untuk menentukan program yang benar-benar mendesak dan memberikan manfaat nyata.
Pihaknya menyoroti sejumlah persoalan yang masih menjadi perhatian masyarakat, mulai dari terbatasnya lapangan kerja dan pendapatan hingga kondisi infrastruktur, khususnya jalan, yang membutuhkan penanganan secara bertahap.
Karena itu, penentuan program pembangunan perlu dilakukan secara proporsional dengan mengutamakan kebutuhan dasar masyarakat serta mempertimbangkan skala prioritas. Setiap program harus diselaraskan dengan kapasitas anggaran agar pelaksanaannya tetap efektif dan tidak mengabaikan kebutuhan yang lebih mendesak.
Sekda juga mengingatkan pentingnya memahami komposisi belanja daerah, terutama untuk memenuhi kewajiban pemerintah sebelum mengalokasikan anggaran bagi program lainnya. Pendekatan tersebut diperlukan agar perencanaan pembangunan tetap realistis, terukur, dan berorientasi pada hasil.
Selain persoalan sosial dan ekonomi, isu lingkungan turut menjadi perhatian dalam perencanaan pembangunan. Upaya mitigasi risiko dan penguatan kesiapsiagaan perlu menjadi bagian dari langkah antisipatif pemerintah daerah, terutama dalam menghadapi potensi bencana, termasuk kebakaran.
Pengelolaan lingkungan yang baik membutuhkan koordinasi lintas perangkat daerah serta dukungan masyarakat. Dengan demikian, pembangunan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan saat ini, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Melalui RKPD 2027, Pemkab Bondowoso diharapkan mampu menyelaraskan program dan kegiatan perangkat daerah dengan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.
Perencanaan yang terarah, didukung pengelolaan anggaran secara cermat dan sinergi seluruh pemangku kepentingan, menjadi modal penting untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat ketahanan pangan secara berkelanjutan.
Penyusunan dan pelaksanaan RKPD tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan pembangunan Kabupaten Bondowoso yang lebih inklusif, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Tulis Komentar