bondowosokab.go.id, BONDOWOSO - Menunjukkan sinergitasnya, Pemerintah Kabupaten Bondowoso, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (07/01/2026). Langkah ini menandai komitmen besar Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam memperkuat fondasi ekonomi daerah dan tata kelola demokrasi di tingkat akar rumput.
Rapat ini dihadiri langsung oleh Bupati Bondowoso, H. Abdul Hamid Wahid, M.Ag, bersama Wakil Bupati H. As'ad Yahya Syafi'i, SE, serta didampingi oleh Sekretaris Daerah Dr. Fathur Rozi, M.Fil.I., FORKOPIMDA, Kepala OPD, Camat, dan Anggota DPRD Bondowoso, prosesi persetujuan ditandai dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama antara Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso di hadapan seluruh anggota dewan dan jajaran OPD.
Dua regulasi yang disetujui dalam sidang tersebut meliputi Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Bupati Bondowoso, H. Abdul Hamid Wahid, dalam sambutannya menekankan bahwa perubahan Perda Pajak dan Retribusi merupakan langkah adaptif untuk merespons dinamika regulasi nasional. Perubahan ini merujuk pada hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI.
Kebijakan fiskal daerah harus dirumuskan secara hati-hati, transparan, dan akuntabel. Kami ingin memastikan pemungutan pajak dan retribusi berjalan efektif tanpa memberatkan masyarakat maupun dunia usaha. Tujuannya jelas: mengoptimalkan PAD secara adil dan berkelanjutan demi menopang pelayanan publik.
Selain sektor ekonomi, perhatian besar diberikan pada tata kelola pemerintahan desa. Perubahan regulasi mengenai Pilkades dinilai sangat krusial mengingat desa adalah ujung tombak pembangunan daerah.
Bupati menegaskan bahwa penyempurnaan mekanisme pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa bertujuan untuk menciptakan proses demokrasi yang lebih tertib dan berkeadilan. Hal ini diharapkan mampu meminimalisir potensi konflik sosial pasca-pemilihan.
Desa adalah pondasi utama. Jika tata kelolanya profesional dan akuntabel, maka pembangunan daerah akan lebih akseleratif. Regulasi ini memberikan kepastian hukum agar pemerintahan desa lebih responsif terhadap kebutuhan warganya.
Bupati menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bondowoso. Sinergi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif dalam merampungkan pembahasan raperda ini dipandang sebagai modal utama dalam membangun Kabupaten Bondowoso yang lebih maju dan penuh keberkahan.
Sebagai tindak lanjut administratif, Pemerintah Kabupaten Bondowoso akan segera mengajukan permohonan nomor register kepada Gubernur Jawa Timur. Langkah ini merupakan tahapan final sesuai ketentuan perundang-undangan sebelum kedua Raperda tersebut resmi diundangkan dan diimplementasikan di masyarakat.
Tulis Komentar