bondowosokab.go.id, BONDOWOSO - Perlindungan anak di ruang digital membutuhkan keterlibatan bersama, mulai dari pemerintah, sekolah, orang tua, hingga masyarakat. Untuk memperkuat kesadaran tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bondowoso menggelar Deklarasi dan Edukasi Publik Serentak Perlindungan Anak di Ruang Digital di Aula SMA Negeri 2 Bondowoso, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari gerakan literasi digital yang dilaksanakan secara serentak di Jawa Timur sebagai proyek percontohan, menindaklanjuti arahan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Melalui kegiatan tersebut, masyarakat, khususnya kalangan pelajar dan orang tua, diajak memahami pentingnya menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.
Kepala Diskominfo Bondowoso, Dwi Wahyudi, S.Sos., M.M., membacakan deklarasi perlindungan anak di ruang digital bersama para peserta. Deklarasi tersebut menjadi bentuk komitmen bersama untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat tanggung jawab dalam mendampingi anak saat beraktivitas di dunia maya.
Dwi Wahyudi menjelaskan, kegiatan ini tidak berhenti pada deklarasi, tetapi akan ditindaklanjuti melalui penguatan literasi digital yang menyasar kalangan pelajar. Masukan dari peserta, termasuk usulan agar edukasi menjangkau siswa sekolah dasar, juga menjadi perhatian untuk pengembangan kegiatan berikutnya.
Peran orang tua sangat penting, terutama bagi anak-anak usia sekolah dasar yang masih membutuhkan pendampingan dalam menggunakan perangkat digital. Karena itu, perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah, tetapi membutuhkan keterlibatan keluarga.
Menurutnya, peningkatan literasi digital diharapkan dapat membantu menekan berbagai risiko di dunia maya, mulai dari perundungan siber, penipuan daring, perjudian online, hingga penyebaran berita bohong atau hoaks. Masyarakat juga perlu dibekali kemampuan untuk mengenali informasi yang tidak benar serta mengetahui langkah yang tepat ketika menghadapi ancaman digital.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Aktivitas di ruang digital tetap memiliki konsekuensi hukum apabila melanggar ketentuan yang berlaku.
Ia mengajak masyarakat untuk mempertimbangkan dampak setiap unggahan, komentar, maupun pesan yang dibagikan di media sosial. Sikap bijak dan bertanggung jawab menjadi langkah penting untuk mencegah persoalan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Dari sisi perlindungan anak, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Dinas Sosial P3AKB Bondowoso, Hafidhatullaily, mengungkapkan bahwa ancaman terhadap anak di ruang digital juga ditemukan di wilayah setempat. Salah satu persoalan yang pernah ditangani berkaitan dengan dugaan penipuan melalui pendekatan emosional atau love scam yang menimpa seorang siswi.
Kasus tersebut bermula dari perkenalan melalui ruang digital, kemudian berkembang menjadi dugaan penipuan yang disertai ancaman. Pihak sekolah selanjutnya meminta pendampingan agar korban memperoleh penanganan dan arahan mengenai langkah yang perlu dilakukan.
Menurut Hafidhatullaily, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa anak-anak rentan menjadi sasaran pelaku kejahatan digital, terutama ketika belum mampu mengenali pola manipulasi, penipuan, maupun ancaman di internet. Apabila kejadian serupa menimpa anak, keluarga dan pihak sekolah perlu segera mencari bantuan serta melaporkannya kepada pihak berwenang.
Dinas Sosial P3AKB Bondowoso, lanjutnya, terus melakukan edukasi melalui berbagai saluran, di antaranya siaran Radio Mahardika dan sosialisasi di sekolah, termasuk madrasah ibtidaiyah. Upaya tersebut juga dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memperluas pemahaman tentang pencegahan kekerasan dan perlindungan anak.
Pihaknya menegaskan, pendampingan orang tua tetap menjadi faktor penting karena penggunaan gawai oleh anak tidak hanya berlangsung di sekolah, tetapi juga di rumah. Orang tua perlu memahami aktivitas digital anak, memperhatikan durasi penggunaan perangkat, serta membangun komunikasi agar anak merasa aman untuk bercerita ketika mengalami masalah di internet.
Orang tua tidak boleh abai. Mereka perlu memahami perkembangan anak, mengetahui aktivitasnya di ruang digital, dan memberikan pendampingan sesuai usia serta kebutuhan anak.
Melalui deklarasi dan edukasi publik ini, Pemkab Bondowoso berharap kesadaran masyarakat terhadap perlindungan anak di ruang digital semakin meningkat. Sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, sekolah, keluarga, dan masyarakat diharapkan mampu membangun lingkungan digital yang lebih aman, sehat, dan ramah anak, sekaligus mendorong generasi muda menjadi pengguna teknologi yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab.
Tulis Komentar