bondowosokab.go.id, BONDOWOSO - Pemerintah Kabupaten Bondowoso memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya terkait legalitas pernikahan. Bupati Bondowoso, H. Abdul Hamid Wahid, M.Ag., meninjau langsung pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar di Kantor Pengadilan Agama Bondowoso pada Jumat (19/12/2025).
Program ini merupakan buah sinergi strategis antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, Pengadilan Agama (PA) Bondowoso, dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bondowoso. Kehadiran program terpadu ini menjadi solusi nyata bagi pasangan suami-istri yang telah menikah secara agama namun belum tercatat oleh negara.
Dalam arahannya, Bupati Bondowoso menyampaikan bahwa fokus utama dari kegiatan ini adalah mempermudah akses legalitas bagi warga yang memiliki keterbatasan, baik secara ekonomi maupun informasi.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, terutama warga kurang mampu, untuk mendapatkan dokumen resmi pernikahan. Legalitas ini sangat krusial karena menjadi pintu masuk bagi pemenuhan hak-hak sipil lainnya, seperti pengurusan akta kelahiran anak hingga bantuan sosial.
Pada pelaksanaan kali ini, pelayanan diberikan kepada sekitar 200 pasangan. Berdasarkan data teknis, dari total 214 pendaftar, sebanyak 94 pasangan telah berhasil menjalani proses isbat nikah melalui persidangan di tempat. Bupati berharap kegiatan ini dapat memicu kesadaran masyarakat luas akan pentingnya kepastian hukum dalam rumah tangga.
Bupati juga memberikan apresiasi kepada Pengadilan Agama dan Kementerian Agama atas kolaborasi yang harmonis dengan Pemkab Bondowoso. Menurutnya, kerja sama lintas sektor ini adalah kunci dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Bondowoso.
Pihaknya menekankan pentingnya keberlanjutan program ini. Kami ingin manfaatnya dirasakan lebih luas lagi oleh masyarakat di pelosok desa, sehingga tidak ada lagi warga Bondowoso yang status pernikahannya belum diakui secara administratif oleh negara.
Ketua Pengadilan Agama Bondowoso, Zaenal Arifin, menjelaskan bahwa proses isbat nikah ini tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap hukum Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagian besar permohonan isbat nikah kami proses dan dikabulkan setelah melalui tahapan persidangan yang ketat. Kami memastikan bahwa pernikahan tersebut memang memenuhi syarat sah secara syariat sebelum ditetapkan secara hukum negara.
Berdasarkan catatan Pengadilan Agama Bondowoso, sepanjang tahun 2025 terdapat total 219 pasangan yang mengajukan permohonan isbat nikah. Mayoritas dari permohonan tersebut dikabulkan, sementara hanya sebagian kecil perkara yang tidak dapat dikabulkan karena belum memenuhi persyaratan administratif maupun syarat sah pernikahan sesuai ketentuan.
Tulis Komentar